KPK Tetapkan Bupati Situbondo Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN
Oktaviani | 28 Agustus 2024, 11:30 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan pengusutan dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024 ke tahap penyidikan.
Dengan peningkatan status tersebut, lembaga antikorupsi telah menjerat dua tersangka dalam kasus ini.
"KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Berdasarkan informasi, KS adalah Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo, Jawa Timur.
Sementara EP adalah Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Peningkatan pengusutan kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Agustus 2024.
Baca Juga: Demo RUU Pilkada, Jangan Sampai Gesekan di Ruang Publik Disusupi Agenda Ideologi Transnasional
"Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Sayangnya, Tessa saat ini belum mau merinci lebih lanjut terkait perbuatan kedua tersangka serta konstruksi perkaranya.
Hal itu akan disampaikan lembaga antirasuah saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup atau saat melakukan penahanan tersangka.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," jelasnya.
Terkait kasus Dana PEN, KPK sebelumnya memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto.
Ardian divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus Dana PEN untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.976.999.000 dikurangi dengan Rp100 juta, sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp2.876.999.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








