KPK Tetapkan Bupati Situbondo Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN
Oktaviani | 28 Agustus 2024, 11:30 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan pengusutan dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024 ke tahap penyidikan.
Dengan peningkatan status tersebut, lembaga antikorupsi telah menjerat dua tersangka dalam kasus ini.
"KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Berdasarkan informasi, KS adalah Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo, Jawa Timur.
Sementara EP adalah Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Peningkatan pengusutan kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Agustus 2024.
Baca Juga: Demo RUU Pilkada, Jangan Sampai Gesekan di Ruang Publik Disusupi Agenda Ideologi Transnasional
"Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Sayangnya, Tessa saat ini belum mau merinci lebih lanjut terkait perbuatan kedua tersangka serta konstruksi perkaranya.
Hal itu akan disampaikan lembaga antirasuah saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup atau saat melakukan penahanan tersangka.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," jelasnya.
Terkait kasus Dana PEN, KPK sebelumnya memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto.
Ardian divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus Dana PEN untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.976.999.000 dikurangi dengan Rp100 juta, sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp2.876.999.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







