KPK Tetapkan Bupati Situbondo Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN
Oktaviani | 28 Agustus 2024, 11:30 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan pengusutan dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024 ke tahap penyidikan.
Dengan peningkatan status tersebut, lembaga antikorupsi telah menjerat dua tersangka dalam kasus ini.
"KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Berdasarkan informasi, KS adalah Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo, Jawa Timur.
Sementara EP adalah Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Peningkatan pengusutan kasus ini ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Agustus 2024.
Baca Juga: Demo RUU Pilkada, Jangan Sampai Gesekan di Ruang Publik Disusupi Agenda Ideologi Transnasional
"Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.
Sayangnya, Tessa saat ini belum mau merinci lebih lanjut terkait perbuatan kedua tersangka serta konstruksi perkaranya.
Hal itu akan disampaikan lembaga antirasuah saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup atau saat melakukan penahanan tersangka.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," jelasnya.
Terkait kasus Dana PEN, KPK sebelumnya memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto.
Ardian divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus Dana PEN untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.976.999.000 dikurangi dengan Rp100 juta, sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp2.876.999.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






