Akurat
Pemprov Sumsel

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Personel Brimob di Bassura Berhasil Diamankan

Dwana Muhfaqdilla | 2 September 2024, 10:46 WIB
Pelaku Penyiraman Air Keras ke Personel Brimob di Bassura Berhasil Diamankan

AKURAT.CO Pelaku penyiraman air keras terhadap personel Brimob yang membubarkan tawuran di Jalan Basuki Rahmat (Bassura), Jatinegara, Jakarta Timur, berhasil diamankan.

"Iya (pelaku penyiraman air keras ke personel Brimob berhasil diamankan)," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/9/2024).

Meski begitunya, Nicolas tak membeberkan lebih jauh perihal pengamanan, seperti kapan ataupun jumlah pelaku yang diamankan. Dia hanya mengutarakan bahwa kasus ini kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Bentuk Tim Gabungan Untuk Kejar Pelaku Penyiraman Air Keras ke Personel Brimob

"Silahkan koordinasi dengan Kabid Humas Polda. Diambil alih oleh Dit Krimum Polda," tukas dia.

Sebelumnya, puluhan pemuda terlibat tawuran di Jalan Basuki Rahmat (Bassura), Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (29/8/2024) pagi.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan, tawuran yang melibatkan antar warga RW 01 dan RW 02 tersebut mengakibatkan seorang anggota polisi luka-luka.

"Anggota Brimob Yon B Cipinang mengalami luka bakar akibat tersiram air keras sehingga harus dilakukan perawatan secara intensif di RS Polri Kramatjati," kata Nicolas kepada wartawan.

Mulanya, tawuran yang terjadi pada pukul 04.35 WIB itu sempat diurai oleh personel gabungan Patroli Patra Brimob Yon B Cipinang dan Polres Jaktim. Namun, saat dilakukan pengamanan, pelaku tawuran sempat menyiram air keras kepada petugas.

Barulah pada pukul 05.30 WIB, tawuran benar-benar bisa dibubarkan dan kedua jalur jalan Basuki Rahmat akhirnya bisa dilalui kendaraan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.