Akurat
Pemprov Sumsel

Tambang Rakyat Bantu Tingkatkan Kinerja PT Timah, Terungkap dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

Arief Rachman | 4 September 2024, 12:13 WIB
Tambang Rakyat Bantu Tingkatkan Kinerja PT Timah, Terungkap dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

AKURAT.CO Sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015–2022, yang menyeret nama Harvey Moeis, kembali dilanjutkan pada Senin (2/9/2024).

Sidang ini tidak hanya menyoroti dugaan korupsi, tetapi juga mengungkap fakta bahwa keberadaan tambang rakyat ternyata memiliki dampak positif bagi kinerja PT Timah, meski sering kali dikritik sebagai aktivitas ilegal.

Dalam persidangan, mantan Kepala Bidang Pengawasan UPDB Bangka Induk, Musda Ansori, mengonfirmasi adanya peningkatan produksi bijih timah yang signifikan sejak 2019, terutama setelah PT Timah menjalin kerja sama dengan smelter-smelter swasta.

“Benar. Naik signifikan, Pak," ujar Musda dalam kesaksiannya.

Baca Juga: Perhatikan! 12 Larangan Bagi Peserta Misa Agung Paus Fransiskus

Dia menjelaskan, meskipun aktivitas penambangan rakyat sebelumnya dianggap ilegal, PT Timah berupaya merangkul mereka dengan membeli hasil tambang yang dihasilkan.

Evaluator PT Timah, Apit Rinaldi, yang turut dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan, penambang rakyat kemudian diintegrasikan ke dalam sistem kemitraan dengan PT Timah.

Kemitraan ini dilegalkan melalui Instruksi Direksi PT Timah Nomor 030 Tahun 2008 tentang Pengamanan Aset PT Timah, yang bertujuan untuk memastikan timah hasil tambang rakyat tidak diekspor secara ilegal atau dijual ke pihak lain yang tidak berhak.

“Masyarakat yang memiliki hak atas lahan di IUP PT Timah memiliki hak untuk bekerja sama dengan PT Timah dalam berbagai bentuk kemitraan," jelas Apit.

Baca Juga: Doa untuk Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2024, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

Apit juga menambahkan, meskipun para penambang rakyat beroperasi di atas wilayah IUP PT Timah, mereka tidak dibebani kewajiban reklamasi.

Kewajiban ini tetap menjadi tanggung jawab PT Timah, yang diwujudkan melalui pembayaran Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup, sesuai dengan Pasal 43 Ayat (2) butir (a) UPPLH.

Saksi lainnya, Doni Indra, seorang mitra tambang darat UPT, mengungkapkan awal mula kerjasamanya dengan PT Timah.

Ia menjelaskan, sebagai pemilik lahan yang masuk ke dalam wilayah IUP PT Timah, ia mengajukan kemitraan dan setelah verifikasi, kemitraan tersebut disetujui.

Baca Juga: Resmi! Ini 15 Link Beli E-Meterai Untuk Daftar CPNS 2024

“Pola kemitraan dengan masyarakat ini merupakan solusi win-win, karena PT Timah tetap bisa memperoleh timah dari wilayah IUP-nya, sementara masyarakat pemilik lahan juga mendapatkan hak ekonomi atas lahan mereka," ujar Doni.

Melalui kesaksian-kesaksian tersebut, terungkap bahwa pola kemitraan dengan masyarakat merupakan strategi PT Timah untuk meredam potensi konflik dengan pemilik lahan, sekaligus memastikan keberlanjutan produksi timah.

Namun, kasus ini juga menunjukkan perlunya reformasi dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam tata kelola dan pengawasan, untuk mencegah penyimpangan dan memastikan kesejahteraan semua pihak yang terlibat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.