Polda Metro Jaya Dinilai Lamban Usut Kasus Pemalsuan yang Rugikan Miliaran Rupiah

AKURAT.CO Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia (LNAKRI) mengkritisi kinerja Polda Metro Jaya dalam mengusut salah satu kasus tindak pidana pemalsuan yang merugikan miliaran rupiah.
Berdasarkan penuturan Ketua Umum LNAKRI, R. Maruli Mangunsong, kasus ini bermula dari laporan terhadap tiga terlapor, yakni Isnaeni Achdiat, John Kumala, dan Ir. Joanes Gunawan, yang diduga melakukan pemalsuan.
Laporan tersebut dibuat pada 4 Februari 2022, dan telah dilakukan gelar perkara pada 30 November 2023 di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hasil gelar perkara tersebut memperkuat posisi terlapor sebagai tersangka pemalsuan yang diduga menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah dan melanggar pasal 263 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Namun, Maruli menuturkan bahwa hingga saat ini, para tersangka masih bebas berkeliaran.
Baca Juga: Cara Mengatasi Penipuan dan Spam di WhatsApp
Kinerja Polisi Dipertanyakan
Maruli pun mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut sehingga kemudian merasa kinerja Polda Metro Jaya lamban yang disebabkan hingga saat ini kasus tersebut tidak tertangani dengan baik.
Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, pihak pelapor kemudian menggandeng Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia (LNAKRI) untuk memantau perkembangan kasus ini.
Maruli bahkan mempunyai dugaan bahwa terdapat gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka menjadi penyebab kasus ini terkatung-katung hampir setahun.
Baca Juga: Korban Kebakaran Pemukiman Manggarai Menanti Itikad Baik dari PT KAI
"Kita melihat perlakuan hukum yang selama ini cenderung tebang pilih, tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saya menduga ada oknum yang sengaja mengulur waktu dan tidak melakukan penahanan karena kemungkinan adanya gratifikasi dari tersangka," tegas Maruli kepada awak media pada Selasa, (10/9) melalui keterangan pers.
Sebagai penutup, Maruli menegaskan bahwa LNAKRI telah mengambil langkah hukum guna memastikan tegaknya keadilan dalam kasus ini..
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








