Setelah Dinyatakan Langgar Etik, Nurul Ghufon Tak Lolos Seleksi Asesmen Capim KPK
Oktaviani | 11 September 2024, 22:00 WIB

AKURAT.CO Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), menyatakan, 20 nama calon pimpinan dan 20 calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK lulus seleksi profile assessment.
Dari 20 nama capim KPK, tak ada nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Dari jumlah peserta profile assessment tersebut yang dinyatakan lulus masing-masing untuk calon pimpinan ada 20 orang dan dewan pengawas ada 20 calonnya," kata Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh, dalam konferensi pers hasil profile assessment capim dan calon anggota Dewas KPK, di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Diketahui, pansel menggelar profile assessment terhadap 40 capim KPK dan 40 calon anggota Dewas KPK pada 28 dan 29 Agustus 2024.
Dari seleksi profile assessment itu, 20 capim dan 20 calon anggota Dewas KPK yang dinyatakan lulus. Berikut 20 nama capim KPK yang lulus tahapan profile assessment:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Didik Agung Widjanarko
4. Djoko Poerwanto
5. Fitroh Rohcahyanto
6. Harli Siregar
7. I Nyoman Wara
8. Ibnu Basuki Widodo
9. Ida Budhiati
10. Johan Budi Sapto Pribowo
11. Johanis Tanak
12. Michael Rolandi Cesnanta Brata
13. Muhammad Yusuf
14. Pahala Nainggolan
15. Poengky Indarti
16. Sang Made Mahendrajaya
17. Setyo Budiyanto
18. Sugeng Purnomo
19. Wawan Wardiana
20. Yanuar Nugroho
Adapun daftar 20 calon anggota Dewas KPK yang lulus profile assessment yakni:
1. Achmed Sukendro
2. Benny Jozua Mamoto
3. Bobby Hamzar Rafinus
4. Chisca Mirawati
5. Elly Fariani
6. Gatot Darmasto
7. Gusrizal
8. Hamdi Hassyarbaini
9. Hamidah Abdurrachman
10. Heru Kreshna Reza
11. Iskandar Mz
12. Kaspudin Nor
13. Liberti Sitinjak
14. Maria Margareta Rini Purwandari
15. Mirwazi
16. Padma Dewi Liman
17. Panutan Sakti Sulendrakusuma
18. Sri Hadiati
19. Wara Kustriani Sumpeno
20. Wisnu Baroto
20 Capim dan 20 calon anggota Dewas KPK itu akan mengikuti tahap selanjutnya, yakni wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani.
Tahapan tersebut akan digelar pada 17 dan 18 September 2024 untuk capim KPK serta 19 dan 20 September untuk calon anggota Dewas KPK.
"Detail jadwal peserta nanti akan disampaikan pada tanggal 12 September 2024," ujar Yusuf.
Nurul Ghufron sebelumnya diputuskan melanggar etik oleh Dewas KPK beberapa waktu lalu. Ghufron dijatuhi sanksi sedang berupa pemotongan pendapatan hingga 20 persen.
Dewan Pengawas KPK menyatakan Nurul Ghufron melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh atau jabatannya terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Dwi Mandasari.
Nurul Ghufron dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










