AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh salah satu bank BUMD ternama telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan rasuah itu pun kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, komisi antirasuah telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK Fiktif
"KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait iklan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya kepada wartawan, di Bogor, Jawa Barat, dikutip Akurat.co, Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan informasi, lima orang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari lima tersangka, dua diantaranya merupakan pihak internal bank BUMD itu, sementara 3 lainnya merupakan pihak swasta.
Adapun nilai penempatan dana iklan itu lebih dari Rp100 miliar. Diduga terjadi markup pada penempatan dana iklan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Untuk saat ini, Asep masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini. "Pada waktunya nanti akan diumumkan," kata Asep.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









