Akurat
Pemprov Sumsel

Melanggar Hukum, KPK Soroti Penempatan Dana Pensiun PT Taspen di Sejumlah Reksadana

Oktaviani | 20 September 2024, 23:54 WIB
Melanggar Hukum, KPK Soroti Penempatan Dana Pensiun PT Taspen di Sejumlah Reksadana

AKURAT.CO Penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksadana atau perusahaan sekuritas, diduga melanggar aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan PT Taspen memutar uang pensiun di reksadana ataupun perusahaan sekuritas. Di mana tujuannya dapa mendapatkan keuntungan.

"Jadi PT Taspen ini adalah penempatan sejumlah uang. Jadi dia punya yang namanya Reksadana ditempatkan ada yang di dalam bentuk reksadana dan yang lain-lainnya. Sehingga dia ada yang ke perusahaan sekuritas. Jadi uangnya itu uang yang dimiliki PT Taspen. Karena apa? Taspen kan mengumpulkan uang dari para pensiunan. Kemudian uang tersebut Itu istilahnya itu diputarkan kembali Jadi dibuat bisniskan supaya bertambah besar, dapat untungnya, dan nanti untungnya tersebut juga akan dibagi Kepada para pensiunan tersebut," kata Asep, seperti dikutip Akurat.co, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: KPK Panggil Eks Direktur Keuangan dan Operasional Sinarmas Sekuritas Terkait Korupsi di PT Taspen

Praktik ini diklaim lazim terjadi dalam bisnis perbankan. Namun, pada perusahaan pelat merah itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum, lantaran ada aturan yang dilanggar.

"Tetapi ketika penempatan sejumlah dana itu dalam rangka bisnis tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, ya, tentu itu menjadi perbuatan melawan hukumnya sehingga timbul kerugian yang menjadi kerugian keuangan negara," kata Asep.

KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu juga sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka.

Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S