Identifikasi 7 Mayat di Kali Bekasi, Polres Bekasi Kota Buka Layanan Aduan Orang Hilang

AKURAT.CO Polres Metro Bekasi Kota membuka layanan pengaduan orang hilang, menyusul penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi pada Minggu (22/9/2024).
Kasi Humas Polres Bekasi Kota, AKP Suparyono, mengatakan, layanan pengaduan dibuka untuk warga yang merasa kehilangan anak.
Dengan tujuan membantu proses identifikasi jenazah di Rumah Sakit Polri, Kramatjati.
"Untuk rekan-rekan, kami menyampaikan nomor hotline apabila ada informasi bisa menghubungi nomor 0813-2636-1995," katanya di Mapolres Bekasi Kota, Senin (23/9/2024).
Senada, Kepala Satreskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Audy Jozie Oroh, menjelaskan, layanan berikut posko pengaduan ini diharapkan dapat membantu masyarakat apabila ada anggota keluarga yang belum kembali ke rumah.
Baca Juga: Tony Popovic Resmi Gantikan Graham Arnold, Pimpin Australia Lawan Indonesia Maret 2025
"Jadi, apabila dari warga atau keluarga ada yang belum kembali ke rumah, bisa melaporkan ke posko ante mortem yang kami buka," katanya.
Polres Bekasi Kota masih menunggu proses autopsi korban dari RS Polri.
Sambil melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi terkait kasus tersebut.
"Penyelidikan dilakukan dengan kolaborasi lintas profesi. Jadi kami tidak hanya mengedepankan penyelidikan biasa tapi menerapkan scientific crime identification. Proses ini akan dilakukan secara akuntabel untuk mengungkap fakta yang terjadi," jelas Audy, diberitakan Antara.
Sebelumnya, warga menemukan tujuh jasad mengapung di aliran Kali Bekasi, tepatnya di belakang Masjid Al Ikhlas, Perumahan Pondok Gede Permai RT 004 RW 008, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, pukul 06.00 WIB.
Dugaan sementara, tujuh jasad remaja itu terlibat aksi tawuran hingga melompat ke aliran Kali Bekasi karena dikejar polisi yang sedang berpatroli.
Baca Juga: Logitech Luncurkan RS Wheel Hub, Berikan Pengalaman Game Balap yang Lebih Seru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









