Tersangka Kasus Penganiayaan Daycare Depok Tata Irianty Segera Disidang

AKURAT.CO Kejaksaan Negeri Depok telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Meita Irianty alias Tata Irianty dalam kasus penganiayaan balita di Daycare Wensen School Indonesia.
Pelimpahan tahap dua dilakukan penyidik Polres Depok setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (1/10/2024).
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama MI alias Tata dari penyidik Polres Metro Depok. Di mana, sebelumnya terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah, melalui keterangan yang dikutip Jumat (4/10/2024).
Ia menjelaskan, tersangka Tata Irianty dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cilodong, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk dihadapkan ke meja sidang.
"Kemudian JPU akan mempersiapkan kelengkapan administrasi berkas perkara untuk segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Depok, untuk disidangkan," ujar Arief.
Baca Juga: KPAI: Daycare Wensen School Belum Berizin, Pengawasan Disdik Kurang Maksimal
Arief menambahkan, tersangka Tata Irianty dijerat Pasal 80 Ayat 2 atau Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Tata Irianty terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kekerasan terhadap balita yang dilakukan Tata Irianty menghebohkan masyarakat Indonesia pada akhir Juli lalu.
Aksi penganiayaan dilakukan di daycare atau fasilitas penitipan anak miliknya bernama Wensen School Indonesia, yang berlokasi di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.
Dua balita menjadi korban penganiayaan oleh Tata Irianty kala itu, yakni inisial MK, berusia 2 tahun, dan HW, berusia 9 bulan.
Korban MK diketahui mengalami traumatik mendalam, sedangkan HW diduga mengalami dislokasi kaki.
Baca Juga: Ayah Bayi Korban Penganiayaan di Daycare Syok: Kaki Anak Saya Diinjak, Telinga Keluar Darah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








