Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Dorong Sinergi Pemerintah dan Sektor Swasta untuk Perbaiki Tata Kelola Pertambangan di NTB

Oktaviani | 7 Oktober 2024, 00:00 WIB
KPK Dorong Sinergi Pemerintah dan Sektor Swasta untuk Perbaiki Tata Kelola Pertambangan di NTB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan sektor swasta untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, KPK mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, NTB.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan, sesuai dengan tugas dan fungsi KPK di bidang korsup, kehadiran KPK bertujuan untuk menjembatani pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor pertambangan.

KPK memastikan seluruh proses tata kelola dapat diawasi secara efektif, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban keuangan, ketentuan tata ruang dan lingkungan, serta izin usaha.

Baca Juga: 1.634 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Debat Perdana Pilkada Jakarta 2024

"Pemerintah harus hadir untuk memastikan para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) patuh terhadap peraturan, mulai dari soal lingkungan, tata ruang, hingga pajak. Termasuk permasalahan PETI (Pertambangan Tanpa Izin) yang dampaknya sudah sama-sama kita ketahui," kata Dian dalam rapat, Minggu (6/10/2024).

KPK berkomitmen mencegah pelanggaran seperti tindak pidana korupsi, manipulasi data, dan pelanggaran hukum lainnya dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tahun 2023 menunjukkan NTB sebagai salah satu penghasil emas terbesar di Indonesia, seperti di Tambang Batu Hijau Sumbawa yang memiliki cadangan emas sebesar 2,7 juta ton.

Kerja sama lintas sektor yang melibatkan KPK, Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian ATR/BPN menjadi penting untuk memastikan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Pengemudi Angkot Jakarta Utara Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024

Dian juga memetakan sejumlah tantangan yang dihadapi sektor pertambangan, seperti resentralisasi kewenangan, ketidakpatuhan pemegang izin, dampak lingkungan, isu tenaga kerja asing, dan maraknya pertambangan ilegal.

KPK menyoroti pentingnya penyelesaian masalah ini untuk menyelamatkan keuangan negara dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Perbaikan tata kelola pertambangan diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan, termasuk optimalisasi pendapatan daerah dan negara serta mencegah kesalahan pengelolaan SDA.

"Perbaikan tata kelola SDA bukan hanya tentang meningkatkan pendapatan, tapi juga memastikan sumber daya tersebut dinikmati oleh generasi mendatang," tambah Dian.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB, KPK, dan pihak terkait dalam mengatasi masalah pertambangan.

Ia menegaskan, regulasi bukan penghambat, melainkan cara untuk mempercepat proses menuju tata kelola yang lebih baik. Hassanudin juga menggarisbawahi pentingnya edukasi masyarakat terkait peraturan dan keberlanjutan usaha tambang.

Sebelumnya, dalam Rapat Teknis di Kantor ESDM Provinsi NTB, KPK mengapresiasi Dinas ESDM atas upayanya menertibkan pengelolaan tambang.

Pemerintah saat ini telah mengajukan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan 11 blok WPR yang menunggu persetujuan dari Kementerian ESDM.

Diharapkan WPR segera ditetapkan agar aktivitas tambang rakyat di NTB dapat dikelola dengan legalitas yang jelas melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.