Ayah di Tangerang Diam-diam Jual Bayinya Sendiri Rp15 Juta untuk Judi
Dwana Muhfaqdilla | 7 Oktober 2024, 19:29 WIB

AKURAT.CO Seorang ayah berinisial RA (36) diamankan pihak kepolisian karena tega menjual bayinya sendiri yang baru berusia 11 bulan kepada orang lain. RA menjual bayi tersebut seharga Rp15 juta.
Bahkan, ayah kandung tersebut mengaku menjual bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan berjudi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, dalam kasus ini, terdapat tiga orang yang diamankan. Selain RA, HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi juga turut diamankan.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," kata David kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
David menjelaskan, awalnya RA melihat sebuah unggahan di Facebook terkait adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis. Selanjutnya, RA berkomunikasi melalui Messenger dan WhatsApp dan berjanjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.
"Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara," ungkapnya.
Setelah di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook tersebut senilai Rp15 Juta. David mengungkapkan, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan.
"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang. Namun, karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.
Atas hal tersebut, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Atas laporan tersebut kami (polisi) melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON," ungkap David.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, motif kedua pelaku nekat membeli bayi tersebut karena belum diberikan keturunan selama 10 tahun pernikahan.
"Alasan tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah, besok akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik," tukas dia.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam dipenjara selama 15 tahun dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







