Akurat
Pemprov Sumsel

Pelaku Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan di Tangerang Punya Orientasi Seksual Menyimpang

Dwana Muhfaqdilla | 8 Oktober 2024, 21:47 WIB
Pelaku Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan di Tangerang Punya Orientasi Seksual Menyimpang

AKURAT.CO Polisi mengungkap para tersangka pencabulan di yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, memiliki orientasi seksual yang menyimpang.

"Tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/10/2024).

Dia menjelaskan, pelaku membujuk korban dengan diiming-imingi sejumlah uang agar menuruti keinginan bejatnya.

Sampai saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya Sudirman (49), Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28). Sudirman dan Yusuf telah dilakukan penahanan, sedangkan Yandi masih dilakukan pencarian oleh polisi.

Baca Juga: Bejat, Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Pinang Tangerang Diduga Cabuli Anak-anak

"Dan saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ungkap dia.

Terkait korban, sampai saat ini berjumlah tujuh. Di mana empat di antaranya masih anak-anak, sedangkan tiga lainnya telah dewasa.

"4 anak dan 3 dewasa, DZ ini laki-laki umur 8 tahun, FMK laki-laki 13 tahun, MS laki-laki 14 tahun, RK ini sebagai korban awal ya itu 16 tahun. Kemudian untuk yang dewasa 3 orang yaitu M usia 30 tahun J usia 19 tahun kemudian 3 RK umur 20 tahun," tukas dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, tiga Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga melakukan praktik pencabulan.

Kejadian ini pun sempat diunggah oleh akun Instagram @tangkot24jam dan viral di media sosial. Pada video yang diunggah, terlihat sejumlah warga berkumpul di depan yayasan panti asuhan.

Dinarasikan dalam unggahan tersebut, pengurus yayasan melakukan penyimpangan dengan modus awal minta dipijit, yang akhirnya para korban yang merupakan para penghuni panti dicabuli. Bahkan, setelah korban dilakukan visum pada bagian anus, hasilnya benar mereka menjadi korban pedofil.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.