Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Mabes Polri Diminta Tindak Tegas

AKURAT.CO Komisi III DPR RI, meminta Mabes Polri untuk menindak tegas Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada Nonaktif, Ajun Komisaris Besar (AKB) Fajar Widyadharma Lukman, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan perbuatan AKB Fajar telah mencederai institusi Polri di mata dunia. Sehingga, harus segera diproses hukum secara etik Kepolisian dan hukuman peradilan pidana untuk diminta pertanggung jawabannya.
"Kita sangat prihatin dan meminta kepada Mabes Polri segera memproses hukum baik di sidang etik untuk diberhentikan lalu di proses hukum peradilan biasa. Ini jelas sangat mencoreng institusi Polri," kata Rudianto saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Banten yang Cabuli Santriwati Ditangkap, Sembunyi di Atas Plafon
Menurutnya, pihak Kepolisian harus bersikap tegas dengan mendalami setiap kasus yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma dalam kasus yang dilakukan, yaitu dugaan penyalahgunaan narkoba dan pornografi.
"Jangan sampai ini juga terlibat dalam peredaran narkoba. Apalagi yang lebih memalukan lagi peristiwa ketiganya adalah Pornografi ini disebar ke Australia Ini lebih mencoreng lagi citra Polri di dunia Internasional," ujarnya.
Untuk itu, Komisi III DPR RI terus mengawal agar kasus ini diusut tuntas sampai yang bersangkutan mendapatkan hukuman yang setimpal. Setelah dinonaktifkan, yang bersangkutan dapat diberi sanksi dengan pemecatan tidak hormat dan dilanjutkan dengan hukuman peradilan pidana.
"Sudah dinonaktifkan sekarang di proses hukum Sudah diproses hukum kasih hukuman Pemberhentian dan pemecatan. Lalu kemudian dipidanakan untuk diminta pertanggungjawabannya," tegas dia.
Baca Juga: Pelaku Penyekapan Bocah di Pospol Pejaten Diduga Sempat Cabuli Korban
Sebelumnya, Kapolres Ngada NTT, AKB Fajar Widyadharma Lukman, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak. Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.
Terkait kasus ini, dia telah dinonaktifkan dari jabatannya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, mengatakan tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," ujarnya, Senin (10/3/2025).
Sementara untuk korban berusia 14 tahun, saat ini belum dapat ditemui. Sedangkan untuk korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua.
Menurut dia, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu. Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian.
"Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024)," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







