Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Sampaikan Sejumlah Dugaan Anomali di Sektor SDA kepada Kejati NTB

Oktaviani | 9 Oktober 2024, 15:55 WIB
KPK Sampaikan Sejumlah Dugaan Anomali di Sektor SDA kepada Kejati NTB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V menyampaikan sejumlah temuan dugaan anomali dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

KPK menekankan pentingnya perbaikan tata kelola SDA di NTB guna mencegah dan menindak potensi korupsi yang dapat merugikan negara serta masyarakat setempat.

"Kami dari KPK mendorong perbaikan tata kelola. Kami ingin membantu NTB memiliki sistem yang lebih baik dan bebas dari korupsi. Namun, di lapangan, ditemukan banyak anomali dan pelanggaran yang lebih serius dari sekadar masalah pencegahan," ujar Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, usai rapat koordinasi dengan Kejati NTB di Mataram, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: KPK Didesak Serius Usut Suap Rp12 Miliar ke Anggota BPK Soal Opini WTP Kementan

Rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH) di NTB.

Temuan KPK di lapangan meliputi berbagai anomali seperti masalah tambang emas ilegal, tambak, deforestasi akibat ekspansi kebun jagung, serta isu permasalahan air di Gili Tramena.

Pelanggaran tersebut dinilai memberikan dampak signifikan terhadap kerugian negara dan kerusakan lingkungan, yang pada akhirnya menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB tidak optimal karena adanya kebocoran di sektor SDA.

Oleh karena itu, KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi untuk bekerja sama dengan Kejati NTB sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum.

"Kami tidak hanya fokus pada upaya pencegahan. Bila pelanggaran sudah melebihi batas pencegahan, kami dorong untuk segera memasuki ranah penegakan hukum, baik melalui pidana umum maupun pidana khusus," tambah Dian.

Baca Juga: Polisi Amankan Pasutri yang Tusuk Pria hingga Tewas di TPU Tangerang

KPK telah memetakan titik rawan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada 2023, skor MCP Pemprov NTB tercatat berada di kategori "Terjaga" dengan total capaian 81 poin.

Rinciannya meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD (76), Pengadaan Barang dan Jasa (92), Perizinan (98), Manajemen ASN (82), dan Pengelolaan BMD (86).

Namun, area Pengawasan APIP dan Optimalisasi Pajak Daerah masih dalam kategori rawan dengan skor masing-masing 60 dan 71.

Hal ini menunjukkan tantangan besar bagi Pemprov NTB, terutama dalam pengawasan internal dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang hanya mencapai skor 60 mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan terhadap program dan kebijakan pemerintah.

Demikian pula, skor 71 dalam Optimalisasi Pajak Daerah menunjukkan perlunya perbaikan lebih lanjut dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak dan tata kelola SDA yang lebih efektif.

KPK juga bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat penegakan hukum dan perbaikan tata kelola SDA.

"Negara harus hadir di NTB untuk melindungi masyarakat dari kerusakan lingkungan dan memastikan agar kekayaan SDA dikelola dengan baik dan adil," kata Dian.

Dian berharap dengan adanya kolaborasi antarlembaga ini, pengelolaan SDA di NTB bisa lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Dengan demikian, PAD NTB diharapkan lebih optimal, mendukung kemajuan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Jumlah Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Bertambah Jadi 8 Orang

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyambut baik sinergi dan tindak lanjut dugaan anomali di sektor SDA bersama KPK.

"Kami sepakat dan memiliki tujuan yang sama untuk melakukan penertiban di wilayah hukum NTB. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat dan memastikan potensi kerugian negara akibat tambang liar bisa menjadi pendapatan asli daerah," ujar Enen.

Dengan sinergi antarlembaga ini, KPK dan Kejati NTB berharap bisa menindaklanjuti berbagai temuan anomali dan meningkatkan tata kelola SDA di NTB untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.