Besok, Polda Metro Jaya Panggil Alexander Marwata Terkait Pertemuan dengan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

AKURAT.CO Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pada Jumat (11/10/2024) besok.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana terkait pengaturan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK pada tahun 2023.
"Agenda pemeriksaan atau klarifikasi terhadap Saudara Alexander Marwata akan dilakukan besok, Jumat tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: Pertemuan Khusus Jokowi-Prabowo: Tanda Hubungan Tetap Harmonis Jelang Transisi Kekuasaan
Ade Safri menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, yang diduga mengadakan hubungan dengan Eko Darmanto ketika masih menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
"Hingga saat ini, kami masih menunggu konfirmasi atas kehadiran Saudara Alexander Marwata. Surat panggilan telah dikirimkan sejak Selasa (8/10/2024)," tambah Ade Safri.
Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi dari 23 orang yang terkait, termasuk Eko Darmanto, pegawai KPK, dan pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) RI.
Klarifikasi tersebut dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak April 2024 hingga awal Oktober 2024.
Baca Juga: GRATIS 15 Link Twibbon Hari Kesehatan Mental Sedunia 2024, Cocok Diunggah ke Medsos
"Sejak tanggal 5 April 2024 hingga 7 Oktober 2024, tim penyelidik kami telah melakukan klarifikasi dan permintaan keterangan terhadap 23 orang terkait penanganan perkara ini," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan keterlibatan pejabat tinggi KPK dalam tindakan yang diduga melanggar kode etik lembaga antirasuah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







