Akurat
Pemprov Sumsel

Pemerintah Tangkap Buronan Internasional Asal China, Pelaku Penipuan Skema Ponzi Rp210 Triliun

Dwana Muhfaqdilla | 10 Oktober 2024, 21:26 WIB
Pemerintah Tangkap Buronan Internasional Asal China, Pelaku Penipuan Skema Ponzi Rp210 Triliun

AKURAT.CO Buronan internasional asal China, berinisial LQ diamankan petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Selasa, (1/10/2024).

LQ diamankan setelah datanya terdeteksi cekal dan tertolak autogate, lalu menghindari pemeriksaan petugas.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan pengungkapan berawal saat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerima red notice dari Interpol, untuk mengamankan buron dalam kasus pidana di RRT, LQ (39) pada Jumat (27/10/2024).

Berdasarkan informasi yang didapat, LQ masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Singapore Arlines SQ0944 yang tiba pukul 19.00 WIB pada Kamis, (26/9/2024).

Baca Juga: Cara Mendeteksi Modus Penipuan Investasi Skema Ponzi

Selanjutnya, tim kemudian melakukan penelusuran dan mengidentifikasi para penumpang melalui teknologi facial recognition. Hasilnya, wajah Joe Lin teridentifikasi masuk ke Indonesia menggunakan paspor kebangsaan Turki dengan nomor U23358200 yang identik dengan LQ.

"Kemudian dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak bisa meninggalkan Indonesia. Begitu kami dapati identitas LQ yang diberikan Pemerintah RRT identik dengan profil salah satu penumpang, JOE LIN, kami langsung masukkan dia ke dalam daftar cegah agar lebih mudah kami ringkus," kata Silmy di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (10/10/2024).

Setelah diperiksa selama tiga hari di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, LQ akhirnya dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan diserahkan kepada pihak interpol hari ini.

Adapun kasus yang membuat LQ menjadi buronan lantaran menipu warga negara China dengan skema usaha Ponzi atau investasi palsu senilai Rp 210 triliun. Saat ini, LQ telah mengenakan baju tahanan dan ditahan oleh pihak Interpol.

"Kami akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan terhadap penanganan subjek red notice yang telah dilakukan penindakan oleh otoritas Indonesia dalam hal ini imigrasi dan ditindak lanjutnya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kadivhubinter Polri, Irjen Krishna Murti menambahkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.