Mengaku Artis, Seorang Pria Diamankan Usai Tipu Korban Lewat TikTok dengan Modus Giveaway

AKURAT.CO Seorang scammer berinisial HH, diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan gunakan aplikasi TikTok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan membuat akun TikTok palsu dengan mengaku sebagai public figure. Kemudian, pelaku mengiming-imingi para pengunjung akan mendapat uang Rp 50 juta, jika menekan tombol love dan membayar uang administrasi.
"Tersangka membuat akun-akun TikTok palsu menggunakan foto atau video public figure yang diedit oleh pelaku," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Lantas, korban tertarik dan menuruti permintaan pelaku. Setelah menekan tombol love, korban kemudian menghubungi WhatsApp yang tertera pada akun untuk menanyakan pencairan uang Rp 50 juta. Pelaku pun memberi tahu korban untuk membayar uang administrasi apabila uang tersebut ingin dicairkan.
Baca Juga: Google Bentuk Aliansi Baru untuk Perangi Penipuan Online
"Pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan," ucap dia.
Korban akhirnya mengirimkan uang kepada pelaku dan berharap uangnya segera dicairkan. Namun, pelaku malah memblokir kontak korban dan tak lagi bisa dihubungi. Kasus tersebut pun dilaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Selain itu, mantan Kapolres Jakarta Selatan ini mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024, bahkan ratusan orang sudah menjadi korban. Meski begitu tak disebut nominal keuntungan yang didapatkan pelaku.
"Sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan korban berjumlah ratusan," ujar dia.
Untuk itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Ade pun mengimbau kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital. Masyarakat juga diimbau agar tak mudah tergiur dengan tawaran memperoleh uang secara instan.
"Agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan secara instan," tukas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








