KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Oktaviani | 16 Oktober 2024, 13:48 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka suap tiga proyek di Kalimantan Selatan, yakni Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pemanggilan terhadap politikus Partai Golkar yang karib disapa Paman Birin itu dilakukan setelah proses praperadilan selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut," jelasnya, kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Ghufron mengatakan, keputusan komisi antirasuah untuk menunda pemanggilan terhadap Sahbirin Noor hingga praperadilan selesai bukan tanpa alasan.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan KPK terhadap hak asasi manusia (HAM).
"KPK dalam menegakkan hukum salah satu azasnya, sebagaimana diatur Pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM," ujarnya.
Diketahui, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis (10/10/2024) dan telah teregister dengan Nomor Perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady.
Panitera Pengganti Komar. Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel belum menampilkan petitum permohonan.
KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL); Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gandeng Grab, Blibli Kenalkan Green Delivery untuk Prioritaskan Kendaraan Ramah Lingkungan
Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







