Dua Pria Dibekuk Polisi Usai Oplos Gas LPG di Cengkareng dan Bekasi, Raup Untung hingg Rp350 Juta

AKURAT.CO Polisi mengungkap kasus oplosan gas LPG 3 kilogram ke gas LPG 12 kilogram di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat dan Kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Dua tersangka sekaligus pemilik berinisial EBS dan RD berhasil diamankan.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pengoplosan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram yang kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga non subsidi.
"Dijual kepada masyarakat dengan harga non subdidi. Sehingga, para pelaku diduga mendapatkan perbedaan harga yang cukup signifikan. Bisa dikatakan dua kali lipat dari harga yang seharusnya dibeli dari tabung gas LPG yang subsidi," kata Hendri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (17/10/2024).
Dia menjelaskan, harga tabung gas 3 kilogram yang disubsidi berkisar Rp 18.000-Rp20.000. Jika dikali empat, harganya bekisar Rp 72.000-Rp80.000. Namun, lantaran keempat tabung gas 3 kilogram itu telah disuntik ke tabung gas 12 kilogram, harganya meningkat dan pelaku menjual seharga Rp200.000-Rp220.000.
Baca Juga: Ada Pelantikan Prabowo-Gibran, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
"Jadi, jika kita kalkulasikan satu tabung ini si tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai 120 ribu sampai 140 ribu, dua kali lipat dari harga yang seharusnya didapat kan oleh masyarakat," ungkap dia.
Selain itu, lantaran telah beraksi selama empat bulan, tersangka diestimasikan telah mendapatkan keuntungan di angka Rp300-350 juta.
Terkait modus yang dilakukan oleh pelaku, awalnya tabung gas berukuran 12 kilogram ditaruh dalam keadaan kosong dengan posisi yang dijejerkan. Kemudian, pada bagian atas tabung gas diberikan es batu agar suhu tabung menjadi dingin. Setelahnya, tabung gas 3 kilogram diletakan terbalik diatas tabung gas 12 kilogram.
"Kemudian terjadilah perpindahan ini, juga dengan media dari adanya es batu tadi untuk mendinginkan sehingga gas dapat berpindah dengan cepat dan juga ditambang dengan menggunakan pipa regulator, sehingga akhirnya gas tersebut bisa dipindahkan," ungkap dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas
Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Lalu Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









