AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan uang ratusan juta, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.
Dalam kasus dugaan rasuah tersebut, salah satu tersangkanya adalah Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Adapun, uang bernilai ratusan juta itu diamankan dari kegiatan penggeledahan sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.
Selain uang, turut diamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
"Informasi yang kami dapatkan dari rekan-rekan penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang dengan jumlah kurang dari Rp300 juta," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Tessa tak menampik salah satu lokasi yang didatangi penyidik merupakan rumah pribadi dan dinas Sahbirin Noor.
Dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Sementara, tersangka atas dugaan pemberi yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Penetapan tujuh tersangka itu merupakan hasil gelar perkara pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Dari tujuh tersangka, hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK.
Pun demikian, lembaga anti rasuah sudah minta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Paman Birin berpergian ke luar negeri selama enam bulan.