Bantah Terkait Kasus Timah, Sandra Dewi Jelaskan Transfer Rp3,15 Miliar dari Harvey Moeis

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi sektor timah terus bergulir. Pada sidang yang digelar Senin (21/10/2024), artis Sandra Dewi kembali dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait aliran dana dari terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan suaminya.
Sandra diminta menjelaskan perihal transfer dana sebesar Rp3,15 miliar yang diterimanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah Sandra pernah menerima transfer uang sebesar Rp3,15 miliar dari Harvey Moeis, yang dilakukan melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik terdakwa lain, Helena Lim.
Menjawab pertanyaan ini, Sandra mengakui adanya transfer tersebut, menjelaskan bahwa dana tersebut terkait dengan pelunasan cicilan rumah yang dibayarkan oleh suaminya.
Baca Juga: Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 30: Sungguh Karakter Pemimpin di Muka Bumi
"Uang itu untuk urusan rumah. Saya membayar uang muka rumah, dan suami saya mencicil sisanya. Rp3,15 miliar itu adalah pelunasan terakhir," jelas Sandra.
Sandra juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT QSE ataupun Helena Lim. PT QSE hanya berperan sebagai fasilitator penukaran uang yang dilakukan Harvey Moeis sebelum ditransfer ke Sandra.
Di tengah persidangan, Hakim menyela untuk mengingatkan bahwa pertanyaan serupa sudah dijawab pada sidang sebelumnya.
JPU dan Sandra kemudian mendekati Hakim untuk mencocokkan bukti transfer yang dimiliki. Bukti tersebut menunjukkan adanya tiga kali transfer pada 21 Juni 2018, dengan total Rp3,15 miliar.
Selain itu, JPU menyinggung tentang transfer lain yang dilakukan Sandra Dewi kepada Anggraeni, Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus istri Suparta, Direktur Utama PT RBT.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Suap Dana Hibah
Sandra mengakui pernah mentransfer Rp10 miliar kepada Anggraeni, namun menegaskan bahwa dana tersebut adalah pinjaman pribadi yang tidak terkait dengan transfer rumah.
"Uang Rp10 miliar itu pinjaman pribadi saya kepada Anggraeni pada tahun 2019, tidak ada kaitannya dengan transfer Rp3,15 miliar pada tahun 2018," tegas Sandra dan kuasa hukumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








