Akurat
Pemprov Sumsel

Wanita yang Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Alat Vitalnya Diserahkan ke Polisi

Dwana Muhfaqdilla | 25 Oktober 2024, 22:32 WIB
Wanita yang Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Alat Vitalnya Diserahkan ke Polisi

AKURAT.CO Polisi telah menerima penyerahan wanita berinisial EN (35), terkait penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di alat vital saat menjenguk suaminya, FR, yang ditahan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

FR pun ikut diserahkan ke pihak kepolisian.

"Unit Narkoba Polsek Cempaka Putih telah menerima penyerahan beberapa orang, dua orang saudari EM dan saudara FR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga: Wanita Ditangkap Usai Sembunyikan Sabu di Alat Vitalnya Saat Jenguk Suami di Lapas Salemba

Selain itu, pihak kepolisian juga menerima satu paket ekstasi sejumlah enam butir serta satu paket narkotika jenis sabu yang diduga seberat 4,95 gram. Hasil temuan ini pun akan didalami oleh Unit Narkoba Polsek Cempaka Putih.

Tak lupa, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan, kerja sama pemberantasan penanggulangan narkoba ini terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam menanggulangi narkoba yang menjadi musuh bersama.

"Kami menghaturkan apresiasi atas ketelitian dan kerja sama yang luar biasa dengan rekan-rekan kami dari Lapas Salemba," tutup dia.

Sebelumnya, petugas Lapas Salemba Kelas II A, mengamankan wanita berinisial EN (35) karena menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam alat vitalnya, saat menjenguk suaminya yang ditahan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

"Kita amankan EN saat hendak mencoba selundupkan narkoba. Kita amankan narkotika seberat 4.95 gram sabu dan 6 butir ekstasi," kata Kalapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.