Akurat
Pemprov Sumsel

MA: Eks Pejabat Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur Sudah Pensiun Tiga Tahun Lalu

Rizky Dewantara | 26 Oktober 2024, 08:00 WIB
MA: Eks Pejabat Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur Sudah Pensiun Tiga Tahun Lalu

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) menyatakan, mantan pejabat berinisial ZR, yang ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur, bukan lagi menjadi tanggung jawab lembaga karena sudah berstatus purnatugas.

"Oleh karena sudah pensiun, yang jelas tidak lagi menjadi pengawasan dan tanggung jawab lembaga," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, dikutip Antara, Jumat (25/10/2024).

Yanto mengatakan, bahwa ZR merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA dan sudah purnatugas dari MA sejak sekitar tiga tahun lalu.

"(Purnatugas dari MA) tiga tahun kurang sedikit. Kepala Badan Diklat di Megamendung," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat MA Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur

Menurutnya, MA bertanggung jawab untuk mengawasi dan membina aparat peradilan yang masih berstatus aktif. Karena ZR sudah pensiun maka sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab MA.

"Kalau aparat kita masih aktif 'kan menjadi tanggung jawab pembinaan kita. Kita bina, kita awasi. Tapi, kalau sudah purna, sudah tidak ngantor lagi, tentunya tidak ada lagi kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pembinaan," ucapnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penangkapan terhadap ZR selaku mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar mengatakan, ZR ditangkap pada hari, Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali.

ZR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap. "(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur," ujar Abdul dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

ZR diduga melangga Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka LR, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.