Pelaku Penyekapan Bocah di Pospol Pejaten Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

AKURAT.CO Polisi telah menetapkan Indra Jaya (54), pelaku penyekapan seorang bocah di pos polisi Pejaten, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Atas perbuatannya, Indra dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," ungkap dia.
Baca Juga: Pelaku Penyekapan Bocah di Pospol Pejaten Diduga Sempat Cabuli Korban
Kasus ini bermula saat Bhabinkamtibmas Kelurahan Jati Padang, Aiptu Sriyanto, menginformasikan adanya dugaan penculikan anak yang disebarkan melalui grup WhatsApp Polsek Pasar Minggu. Setelahnya, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela beserta timnya langsung meluncur ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, pihak kepolisian mendapati banyak warga dan pengguna jalan yang berkumpul dan menyaksikan pria paruh baya menyandera seorang anak di dalam pos polantas.
Pihak kepolisian hingga Koramil Pasar Minggu yang ikut turun ke lokasi pun turut mengimbau pengguna jalan untuk menjaga jarak. Di samping itu, polisi juga terus bernegosiasi dengan pelaku untuk menyelamatkan anak yang disandera.
Sebelumnya, aksi penyekapan terhadap seorang bocah perempuan terjadi di pos polisi Pejaten, tepatnya sekitar mal The Park Pejaten, Jalan Warung Jati Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Peristiwa ini diunggah oleh akun X @MilUsaid dan viral di media sosial. Terlihat pelaku penyekapan membawa senjata tajam yang ditodongkan ke leher bocah berbaju pink dan bercelana merah.
Terlihat pula arus lalu lintas sekitar lokasi sedikit macet dan kejadian ini pun menjadi perhatian sejumlah pengendara yang melintas. Sang bocah pun terlihat meringis ketakutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









