Akurat
Pemprov Sumsel

Saksi Mahkota Sebut Kerja Sama PT Timah dengan Smelter Swasta Sudah Sesuai Prosedur

Arief Rachman | 31 Oktober 2024, 14:15 WIB
Saksi Mahkota Sebut Kerja Sama PT Timah dengan Smelter Swasta Sudah Sesuai Prosedur

AKURAT.CO Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar, hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait bisnis timah, Rabu (30/10/2024).

Dalam persidangan, Penasihat Hukum Andi Ahmad mempertanyakan kepada Alwin terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendasari kerja sama PT Timah dengan smelter swasta.

Pertanyaan ini muncul sebagai bagian dari pendalaman mengenai kepatuhan PT Timah terhadap prosedur BUMN.

Awalnya, Alwin ditanya apakah BPK melakukan pengawasan rutin terhadap keputusan bisnis PT Timah. “Apakah pernah ada pemeriksaan BPK?” tanya Andi.

Baca Juga: Tips Pahami Gejala Diabetes dan Cara Mengobatinya dari Organisasi Kesehatan PAFI

“Pernah, setiap dua tahun,” jawab Alwin, yang kemudian menegaskan bahwa pada tahun 2022, PT Timah telah memenuhi rekomendasi BPK kecuali terkait tiga piutang perusahaan.

Andi kemudian memperjelas apakah BPK secara khusus memberi rekomendasi untuk kerja sama PT Timah dengan smelter swasta sebagai solusi atas penurunan produksi timah pada tahun 2021.

“Saat itu produksi PT Timah sudah menurun, bahkan beberapa anak usaha tidak mendapat pasokan logam. Salah satu rekomendasi BPK adalah melanjutkan kerja sama dengan smelter swasta secara lebih terbuka,” jelas Alwin.

Andi mempertegas pernyataan tersebut, “Jadi, ada rekomendasi dari BPK agar PT Timah melakukan kerja sama kembali dengan smelter swasta untuk mengoptimalkan produksi?”

“Betul,” jawab Alwin singkat.

Baca Juga: Microsoft Beberkan Lanskap Ancaman Siber di 2024, Waspadai!

Keterangan Alwin ini menegaskan, kerja sama PT Timah dengan pihak swasta dalam pengolahan timah telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dan berada di bawah pengawasan BPK.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.