Akurat
Pemprov Sumsel

Pekan Depan, Tom Lembong Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Rizky Dewantara | 2 November 2024, 13:30 WIB
Pekan Depan, Tom Lembong Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

AKURAT.CO Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya akan diperiksa kembali pada Selasa (5/11), terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Rencana pemeriksaan selanjutnya pada Selasa," kata Ari di Gedung Kejaksaan Agung, dikutip Antara, Jumat (1/11) malam.

Dia menjelaskan, bahwa kliennya dalam pemeriksaan pada Jumat (1/11) selama 10 jam ditanyai mengenai surat-surat yang dibuat semasa menjabat. Selain itu, surat yang masuk kepada kliennya juga sempat ditanyakan.

Walaupun demikian, kliennya menegaskan semua kebijakan semasa menjabat sebagai Mendag sudah melalui prosedur yang benar, dan tidak mempunyai kepentingan apa pun terhadap kebijakan impor gula.

Baca Juga: Intip Rincian Harta Kekayaan Tom Lembong, Eks Mendag yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula Hingga Rp400 Miliar

"Beliau tidak menerima fee, tidak menerima keuntungan baik buat dirinya atau orang lain. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, dia tegaskan seperti itu," ujar Ari.

Selain itu, kliennya tidak mengenal siapa saja yang ditunjuk terkait impor gula pada 2015-2016 tersebut.

Berdasarkan keterangan Kejagung, pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan tersebut. Kejagung mengatakan bahwa seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. Delapan perusahaan yang ditugaskan mengolah gula kristal mentah itu sejatinya juga hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.