Akurat
Pemprov Sumsel

Impor Gula Tom Lembong Dipersoalkan JPU, Kuasa Hukum: Langkah Strategis Jaga Stabilitas Harga!

Oktaviani | 21 Maret 2025, 14:47 WIB
Impor Gula Tom Lembong Dipersoalkan JPU, Kuasa Hukum: Langkah Strategis Jaga Stabilitas Harga!

AKURAT.CO Kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, pada tahun 2015 menjadi sorotan utama dalam sidang dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan mengapa impor dilakukan dalam bentuk gula mentah, bukan gula kristal putih (GKP) yang siap dikonsumsi.

Namun, Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menegaskan, impor gula mentah justru lebih menguntungkan dari sisi ekonomi dan bertujuan untuk menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri.

Zaid menjelaskan, kebijakan impor gula mentah dipilih karena beberapa alasan strategis, yaitu:

1. Penghematan Devisa – Pengolahan raw sugar menjadi GKP dilakukan di dalam negeri sehingga dapat menghemat devisa.

2. Penciptaan Lapangan Kerja – Proses pengolahan gula mentah di pabrik-pabrik lokal membuka lapangan kerja baru.

3. Harga Terjangkau bagi Masyarakat – Produk yang dihasilkan lebih murah daripada mengimpor GKP langsung dari luar negeri.

“Dengan impor gula mentah, harga jual kepada konsumen bisa ditekan lebih rendah, sehingga stabilitas harga di pasar dalam negeri tetap terjaga,” jelas Zaid.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pemesanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Dibagi Jadi Dua Tahap, Cek Cara Daftarnya

Lebih lanjut, Zaid menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan ahli di persidangan, kebijakan ini berhasil mengendalikan harga gula di Indonesia, terutama dalam menghadapi potensi kelangkaan.

Saksi dari Kementerian Perdagangan, Muhammad Yanny, mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (2014–2020), memperkuat argumen tersebut. Menurut Yanny, GKP tidak tersedia di pasar internasional.

“Di pasar internasional hanya dikenal raw sugar dan refined sugar. Gula kristal putih yang diminta JPU tidak ada di luar negeri. Kalau pun ada, pasarnya kecil dan harus dipesan terlebih dahulu,” tegas Yanny.

Yanny juga mengungkapkan bahwa impor GKP bukanlah pilihan realistis karena Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) hanya memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

Untuk mengimpor gula olahan, mereka harus bekerja sama dengan pihak swasta yang memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Pengamat Pertanian, Khudori, mengakui bahwa kebijakan impor gula mentah yang diambil Tom Lembong adalah keputusan logis mengingat situasi pada akhir 2015.

Saat itu, stok gula hanya mencapai 816 ribu ton, jauh di bawah kebutuhan normal yang berkisar 1,2-1,4 juta ton.

“Stok tersebut hanya cukup sampai pertengahan April 2016. Jika tidak ada pasokan baru, Indonesia akan menghadapi krisis gula, terutama menjelang Ramadan yang biasanya membutuhkan pasokan lebih besar,” jelas Khudori.

Ia menambahkan bahwa impor gula mentah menjadi solusi yang lebih realistis dibandingkan impor GKP yang tidak selalu tersedia di pasar global.

“Baik impor GKP maupun gula mentah sama-sama memiliki tantangan. Namun, dengan gula mentah, Indonesia justru dapat mengolah sendiri sehingga menghasilkan produk lebih murah dan membuka lapangan kerja baru,” tambahnya.

Di tengah sidang yang masih berlangsung, Jaksa Penuntut Umum mencoba menyoroti proses impor yang dilakukan Tom Lembong.

Namun, para saksi dan pakar justru mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar kuat dalam mengatasi kebutuhan mendesak dan menghindari kelangkaan gula di dalam negeri.

Apakah kebijakan impor gula mentah ini merupakan langkah strategis yang tepat atau malah dianggap melanggar regulasi? Sidang berikutnya akan menjadi penentu dari kasus yang tengah berlangsung ini.

Baca Juga: KPK Masih Usut Keterlibatan Haji Romo dan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.