AKURAT.CO PDI Perjuangan mengkritik keras pihak-pihak yang mencoba mengendalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait fasilitas jet pribadi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, sebagai bukan gratifikasi.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan, hukum harus berkeadilan dan tidak bisa tebang pilih, meskipun Kaesang merupakan anak Joko Widodo
Menurutnya, hal tersebut bakal menjadi catatan bagi rakyat.
Seharusnya pihak-pihak tersebut tidak boleh melakukan tindakan dengan tidak adil hanya karena melihat latar belakang Kaesang sebagai anak Jokowi, bukan rakyat biasa dalam perkara tersebut.
"Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatat itu ketika negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan," kata Hasto kepada wartawan di kawasan BSD, Tangerang, Banten, Minggu (3/11/2024).
Baca Juga: Apple Rilis 3 Fitur AI di iOS 18.1, Apa Saja Manfaatnya?
Politikus asal Yogyakarta ini mengatakan penegakan hukum tidak boleh melihat latar belakang keluarga.
Meskipun hal tersebut menyangkut anak seorang presiden yang sedang menjabat.
Ia mengatakan, persoalan gratifikasi penerimaan fasilitas jet pribadi yang menyangkut anak pejabat merupakan hal serius.
"Ini akan menjadi problem yang serius, yang membuat kita sebagai bangsa akan terpuruk," tutur Hasto.
Hasto menantang pemberi fasilitas jet pribadi membuka penerbangan ke Amerika Serikat dengan harga Rp90 juta untuk digunakan rakyat.
Menurutnya, fasilitas tersebut merupakan gratifikasi.
Apabila penyedia tidak bisa memberikan hal yang sama kepada rakyat Indonesia lainnya.
"Kalau begitu, yang bersangkutan harus memberikan kesempatan yang sama untuk rakyat. Bisa ke Amerika dengan private jet seharga Rp90 juta," ujarnya.
Baca Juga: Lewat Buku, Puyo Dessert Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa di NTT
Hasto mengatakan bahwa tindakan Kaesang dianggap gratifikasi apabila pemberi fasilitas tak bisa menyediakan hal tersebut untuk rakyat yang dianggap setara dengan kedudukannya.
"Sekiranya yang pemilik pesawat itu tidak mampu, ya dia (Kaesang) telah melakukan tindak pidana gratifikasi," pungkasnya.