Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi, Total Jadi 16 Orang

Dwana Muhfaqdilla | 3 November 2024, 22:00 WIB
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi, Total Jadi 16 Orang

AKURAT.CO Polisi masih mendalami kasus judi online yang menyeret pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan, dua tersangka baru telah ditetapkan, sehingga total tersangka kini mencapai 16 orang.

"Kami telah menangkap dua tersangka tambahan. Total tersangka saat ini menjadi 16 orang," ujar Wira kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Wira menjelaskan, dari 16 tersangka, 12 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara 4 lainnya berasal dari kalangan sipil. Namun, identitas para tersangka belum diungkapkan secara rinci.

Baca Juga: Prabowo Kunjungi Jokowi di Solo, Nikmati Makan Malam Sederhana di Angkringan

"Dua tersangka baru terdiri dari satu pegawai Komdigi dan satu sipil," tambah Wira.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan, pihaknya berkomitmen menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dan menyita aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.

"Polda Metro Jaya akan terus menangkap semua pelaku serta menyita seluruh aset hasil kejahatan untuk diserahkan kepada negara," tegas Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di kantor Komdigi sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penggeledahan tersebut yang berlangsung pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga: Iran Cabut Larangan Impor iPhone Model Terbaru

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dengan didampingi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Aldi Subartono.

Empat tersangka turut dihadirkan selama penggeledahan yang dilakukan di lantai dua dan tiga gedung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.