KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Oktaviani | 6 November 2024, 16:40 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB), ke sejumlah lokasi.
Namun, gubernur yang karib disapa Paman Birin itu hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
"SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Diketahui, penyidik komisi antirasuah pada Selasa (8/10/2024) telah mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel.
Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Menurut Budi, Sahbirin Noor tidak diketahui keberadaannya.
Bahkan tidak terlihat saat sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Ditangkap KPK karena Kasus Suap, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Penyidik KPK pun telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor.
"KPK juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024," kata Budi.
Sahbirin Noor diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Namun, ia tetap tidak menunjukkan batang hidungnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap yaitu Sahbirin Noor; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL); Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Keduanya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terhadap para tersangka, selain Sahbirin Noor, telah dilakukan penahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo








