KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Oktaviani | 6 November 2024, 16:40 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB), ke sejumlah lokasi.
Namun, gubernur yang karib disapa Paman Birin itu hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
"SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Diketahui, penyidik komisi antirasuah pada Selasa (8/10/2024) telah mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel.
Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Menurut Budi, Sahbirin Noor tidak diketahui keberadaannya.
Bahkan tidak terlihat saat sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Ditangkap KPK karena Kasus Suap, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Penyidik KPK pun telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor.
"KPK juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024," kata Budi.
Sahbirin Noor diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Namun, ia tetap tidak menunjukkan batang hidungnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima suap yaitu Sahbirin Noor; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL); Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Keduanya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terhadap para tersangka, selain Sahbirin Noor, telah dilakukan penahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








