Kasus Investasi Bodong Bunga Zainal Naik ke Tahap Penyidikan
Dwana Muhfaqdilla | 6 November 2024, 18:04 WIB

AKURAT.CO Polisi masih menelusuri kasus dugaan penipuan investasi fiktif Rp15 miliar yang dilaporkan artis Bunga Zainal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara. Saat ini, kasusnya pun telah naik ke tahap penyidikan.
“Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Ade Ary mendapati adanya peristiwa pidana pada kasus ini. Oleh karenanya polisi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Karena diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari BZ,” ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, artis Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya karena diduga tertipu investasi fiktif Rp15 miliar.
"Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/8/2024).
Laporan Bunga pun teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024 dengan dua terlapor berinisial AAACD dan SFSS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









