BEI Siap Berkoordinasi dengan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi dalam Kerja Sama Investasi PT Atlas Resources

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi serius pemberitaan terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT Atlas Resources Tbk. dalam kerja sama investasi dengan PT PLN Batu Bara Investasi (PLN BBI) pada periode 2018-2020.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi secara lengkap mengenai kasus tersebut. Meski demikian, BEI siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kejaksaan apabila dibutuhkan, khususnya terkait transaksi saham yang dilakukan PT Atlas Resources Tbk.
"Kita belum tahu pasti soal itu, tapi kita siap bekerja sama dengan mereka (Kejaksaan) jika memerlukan data ataupun itu karena telah diatur oleh undang-undang" ujarnya, kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: Catatan MAKI: Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Kristian menambahkan, BEI akan meminta masukan serta data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melakukan evaluasi mendalam sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, termasuk terkait potensi sanksi.
"Coba ditanyakan juga ke OJK soal kliring ataupun data keuangan. Karena kami di sini juga akan berkoordinasi dengan semua pihak sebelum mengambil keputusan," jelasnya.
Untuk diketahui, pada 2018 Direktur Utama PT Atlas Resources Tbk, Andre Abdi, menandatangani kontrak kerja sama investasi dengan PLN BBI terkait pengambilalihan saham anak usaha PT Atlas Resources Tbk.
Baca Juga: Jumlah Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Haji
Namun, dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kejanggalan terkait pembayaran pada kerja sama tersebut. BPK juga mencatat indikasi pembayaran yang melebihi nilai wajar, yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, PT Atlas Resources Tbk., melalui anak usahanya PT Banyan Koalindo Lestari (BKL), PT Sriwijaya Bara Logistik (SBL) dan PT Musi Mitra Jaya (MMJ), dinilai tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengakibatkan kurangnya pasokan batu bara pada tujuh PLTU di Pulau Jawa, sehingga diduga berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Atas temuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jakarta pada tahun 2023 telah memulai penyelidikan dan memanggil Direktur PT Atlas Resources Tbk, Joko Kus Suliyastyoko, untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: KPK Duga Satori dan Heri Gunawan Pakai Uang Korupsi CSR BI Buat Bangun Showroom hingga Rumah Makan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







