BEI Siap Berkoordinasi dengan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi dalam Kerja Sama Investasi PT Atlas Resources

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi serius pemberitaan terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT Atlas Resources Tbk. dalam kerja sama investasi dengan PT PLN Batu Bara Investasi (PLN BBI) pada periode 2018-2020.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi secara lengkap mengenai kasus tersebut. Meski demikian, BEI siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kejaksaan apabila dibutuhkan, khususnya terkait transaksi saham yang dilakukan PT Atlas Resources Tbk.
"Kita belum tahu pasti soal itu, tapi kita siap bekerja sama dengan mereka (Kejaksaan) jika memerlukan data ataupun itu karena telah diatur oleh undang-undang" ujarnya, kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: Catatan MAKI: Korupsi Kuota Haji Merugikan Negara Ratusan Miliar
Kristian menambahkan, BEI akan meminta masukan serta data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melakukan evaluasi mendalam sebelum mengambil keputusan lebih lanjut, termasuk terkait potensi sanksi.
"Coba ditanyakan juga ke OJK soal kliring ataupun data keuangan. Karena kami di sini juga akan berkoordinasi dengan semua pihak sebelum mengambil keputusan," jelasnya.
Untuk diketahui, pada 2018 Direktur Utama PT Atlas Resources Tbk, Andre Abdi, menandatangani kontrak kerja sama investasi dengan PLN BBI terkait pengambilalihan saham anak usaha PT Atlas Resources Tbk.
Baca Juga: Jumlah Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Haji
Namun, dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kejanggalan terkait pembayaran pada kerja sama tersebut. BPK juga mencatat indikasi pembayaran yang melebihi nilai wajar, yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, PT Atlas Resources Tbk., melalui anak usahanya PT Banyan Koalindo Lestari (BKL), PT Sriwijaya Bara Logistik (SBL) dan PT Musi Mitra Jaya (MMJ), dinilai tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengakibatkan kurangnya pasokan batu bara pada tujuh PLTU di Pulau Jawa, sehingga diduga berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Atas temuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jakarta pada tahun 2023 telah memulai penyelidikan dan memanggil Direktur PT Atlas Resources Tbk, Joko Kus Suliyastyoko, untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: KPK Duga Satori dan Heri Gunawan Pakai Uang Korupsi CSR BI Buat Bangun Showroom hingga Rumah Makan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








