KPK Dalami Dugaan Kickback dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, investasi dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah perusahaan sekuritas atau reksadana, sebagai amis kickback (suap/uang terima kasih).
"Itu (dugaan kickback) yang kita cari," kata Diirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip Akurat.co, Kamis (7/11/2024).
Salah satu upaya dilakukan melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di perusahaan sekuritas atau reksadana. Tim penyidik KPK sebelumnya, telah menggeledah kantor yang terafiliasi dengan PT Insight Investments Management (IIM).
Baca Juga: Selain Dirut Taspen dan PT Insight Investments Management, KPK Isyaratkan Jerat Pihak Lain
"Nah itulah di situ manajemen investasi itu yang kita geledah. Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus, menjadi ada kerugian di situ," ujar Asep.
Meski demikian, Asep saat ini belum dapat memastikan berapa total dugaan kerugian negara atas rasuah investasi fiktif PT Taspen. Yang jelas, dugaan kerugian negara sedang dihitung oleh auditor negara.
"Jadi nanti kan sistemnya ada dua, nanti apakah akan menggunakan total loss. Total loss itu jadi uang yang seharusnya tidak keluar ternyata keluar. Itu keseluruhan dihitung. Ada juga yang disebutnya itu sesuai dengan apa yang habis, yang keluar gitu ya. Yang disebutnya itu real cost," kata Asep.
"Progressnya kita sudah, kalau tidak salah kita sudah ketemu ahlinya, kemudian kita sudah komunikasi dan ini sedang dihitung. Mudah-mudahan sebelum selesai penahanan kita bisa sudah declare sudah ada," kata Asep.
Selain dugaan kickback, tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini juga terus mendalami dan mempertajam bukti keterlibatan pihak lain.
Lembaga antikorupsi memberi sinyal menambah tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif hingga Rp1 triliun ini. Tersangka baru itu di luar pihak yang sudah dimintai pertanggungjawaban hukum lebih dahulu.
Baca Juga: KPK Periksa Direksi PT KB Valbury Sekuritas terkait Korupsi Investasi PT Taspen
Adapun pihak yang telah dijerat dalam kasus ini berdasarkan informasi adalah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam pengusutan kasus ini, Tim penyidik KPK telah menyita sejumlah bukti terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Di antaranya berupa barang bukti elektronik, sejumlah dokumen, hingga uang senilai Rp2,4 miliar.
Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain uang, penyidik KPK juga telah menyita dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara Investasi PT. Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019 ini. Bukti itu merupakan temuan dari kegiatan penggeledahan di tiga lokasi pada 30 Oktober 2024 dan 31 Oktober 2024.
Adapun tiga lokasi itu yakni kantor yang terafiliasi dengan PT Insight Investments Management (IIM). Kantor itu berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.
Lalu, rumah salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja Jakarta Utara dan rumah salah satu mantan Direktur PT Taspen di Jakarta Selatan. KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, kantor PT Taspen dan kantor PT Insight Investments Management.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









