Ahli Keuangan Negara: Kerugian Negara Harus Nyata, Kasus Tambang Timah Sebabkan Kerugian Rp271 Triliun

AKURAT.CO Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara, Siswo Suryanto, menyatakan, kerugian negara harus nyata dan memiliki bentuk uang yang konkret.
Hal ini diungkapkan saat Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Korupsi Timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (7/11/2024).
"Dalam Undang-Undang Tipikor, kerugian negara harus nyata dan pasti," ujar Siswo menanggapi pertanyaan dari Hakim Ketua terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh berdasarkan potensi atau asumsi.
Siswo menjelaskan, kerugian negara harus bisa diukur dan tidak dapat diasumsikan. "Nyata berarti ada bentuk uangnya, dan pasti artinya terukur," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Ajukan Pemblokiran 47 Rekening Tersangka Kasus Judi Online Kementerian Komdigi
Siswo juga menerangkan perbedaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Menurutnya, kerugian perekonomian negara terjadi jika ada keuangan negara yang seharusnya masuk tetapi tidak terealisasi.
Contohnya, ketika kapal selundupan melewati batas tanpa membayar bea masuk, jumlah bea yang tak dibayar tersebut menjadi kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, menyebutkan bahwa total kerugian negara akibat aktivitas tambang timah di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan dari 2015 hingga 2022 mencapai Rp271,06 triliun.
Menurut Bambang, kerugian lingkungan hidup di kawasan hutan mencapai Rp233,26 triliun, yang mencakup kerugian ekologis senilai Rp157,83 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp60,27 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp5,26 triliun.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 241 Panduan Belajar dan Evaluasi
Sementara itu, kerugian lingkungan hidup di luar kawasan hutan mencapai Rp47,70 triliun, terdiri dari kerugian ekologis Rp25,87 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp6,63 triliun.
Bambang juga merinci kerugian lain dari penyewaan alat pemrosesan logam timah yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,28 triliun, pembayaran kerja sama penyewaan alat tersebut oleh PT Timah Tbk kepada lima smelter swasta sebesar Rp3 triliun, HPP smelter PT Timah Tbk sebesar Rp738 miliar, serta kerugian negara atas pembelian bijih timah dari tambang ilegal senilai Rp26,6 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









