Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Akui Sempat Kesulitan Temukan Yandi Supriyadi, Tersangka Pencabulan Anak Panti di Tangerang

Dwana Muhfaqdilla | 9 November 2024, 15:05 WIB
Polisi Akui Sempat Kesulitan Temukan Yandi Supriyadi, Tersangka Pencabulan Anak Panti di Tangerang

AKURAT.CO Polisi mengakui sempat kesulitan untuk menemukan Yandi Supriyadi (28), salah satu tersangka yang melakukan pencabulan terhadap anak di panti asuhan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, sebelum akhirnya berhasil diamankan.

"Jadi memang untuk menghindari petugas, dia pindah-pindah dan mereka yang bersangkutan, dia bekerjanya di perkebunan yang susah sinyal. Jadi kita memang untuk deteksi ini agak-agak sulit, jadi seperti itu. Tapi alhamdulillah bisa ketangkap," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga: Sempat Jadi Buron, Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak Panti di Tangerang Berhasil Ditangkap

Dia menjelaskan, tersangka pun akhirnya berhasil diamankan di pasar, lantaran ingin membeli bahan pokok untuk dibawa kembali ke kebunnya. "Pada saat itu, pada saat sedang dia turun nyari bahan pokok untuk dibawa ke kebunnya. Pas pada saat itu ditangkap di pasar, jadi seperti itu," tukas dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, di antaranya Sudirman (49), Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28). Sudirman dan Yusuf telah dilakukan penahanan, sedangkan Yandi masih dilakukan pencarian oleh polisi.

"Dan saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/10/2024).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.