Akurat
Pemprov Sumsel

Viral! Mayat Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang, Polisi Amankan Pelaku

Dwana Muhfaqdilla | 11 November 2024, 14:03 WIB
Viral! Mayat Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang, Polisi Amankan Pelaku
 
AKURAT.CO Sesosok mayat wanita ditemukan terbungkus kasur di Jalan Balai Desa Lama, Dusun Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Senin (11/11/2024) pagi.
 
Penemuan ini diunggah oleh akun Instagram @cetul_22 dan viral di media sosial. Terlihat mayat tersebut mengenakan kutek pada bagian kaki dan dibungkus dengan kasur berwarna biru. Terlihat pula karung tersebut diikat menggunakan tali rafia.
 
 
Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf, mengatakan, polisi telah mengamankan terduga pelaku yang membunuh jasad tersebut.
 
"Satu (terduga pelaku), saat ini kami sudah mengamankan terduga pelaku berinisial HH," kata Arief kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
 
Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk membuat kasus semakin terang benderang. Tak hanya itu, polisi juga masih menelusuri petunjuk dari bukti di TKP kejadian.
 
"Dan tengah melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan hasil olah TKP dan petunjuk bukti di TKP kejadian," ungkap dia.
 
Sementara itu, Kapolsek Cikupa, AKP Johan Armando, menjelaskan, mayat tersebut ditemukan oleh warga yang hendak salat Subuh ke masjid setempat. Saat itu, warga melihat suatu bungkusan tepat berada di tengah jalan.
 
"Ya betul, ditemukan oleh warga yang hendak ke masjid untuk salat Subuh. Di sana, dia melihat adanya bungkusan besar warna biru tepat di tengah jalan," kata Johan.
 
 
Lantas, warga pun merasa curiga melihat bentuk seperti kaki yang keluar dari dalam gulungan kasur tersebut.
 
"Saat dicek, ternyata ada kaki, disana saksi langsung melapor ke Polsek Cikupa dan ditindaklanjuti oleh kami," tutup dia.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.