Saksi Ahli di Sidang Kasus Timah: Anak Usaha BUMN Tanpa Modal APBN Bukan Bagian dari Keuangan Negara

AKURAT.CO Ahli Hukum Bisnis, Nindyo Pramono, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Tamron di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/11/2024).
Nindyo menyampaikan, anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak memperoleh modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak termasuk dalam kategori keuangan negara.
Penjelasan ini muncul setelah Penasihat Hukum (PH) terdakwa bertanya mengenai aset holding atau anak usaha BUMN yang bukan bersumber dari kekayaan negara.
"Apakah ada holding atau anak BUMN yang kekayaannya bukan berasal dari kekayaan negara?" tanya PH.
Baca Juga: Ruben Amorim Akhirnya Tiba di Komplek Latihan MU, Disambut Hangat Petinggi Klub
Nindyo menjawab, beberapa BUMN telah menjual sahamnya kepada publik melalui pasar modal, sehingga kekayaan publik turut masuk ke perusahaan tersebut meskipun tidak dominan.
"Pemegang saham publik turut memiliki saham, walaupun tidak signifikan," ungkap Nindyo.
PH juga menanyakan mengenai dampak kerugian pada perusahaan BUMN terhadap kekayaan negara.
Menanggapi ini, Nindyo merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2020, yang menyatakan bahwa kekayaan yang bersumber dari APBN dianggap sebagai bagian dari keuangan negara, sedangkan kekayaan yang tidak bersumber dari APBN bukan termasuk keuangan negara.
"SEMA menyebutkan, jika permodalan anak atau cucu perusahaan tidak berasal dari APBN, maka itu tidak termasuk dalam ranah keuangan negara. Sebaliknya, jika sumbernya dari APBN, maka itu termasuk kekayaan negara," jelas Nindyo.
Baca Juga: Marteen Paes: Jepang Lawan yang Berat, Ini Kesempatan Timnas Indonesia untuk Tunjukkan Kualitas!
Diketahui, PT Timah telah melantai di bursa dengan melakukan Initial Public Offering (IPO) pada 19 Oktober 1995, dengan harga penawaran Rp2.900 per saham dan jumlah saham yang ditawarkan sebanyak 176.155.000 lembar.
PH juga menanyakan mengenai legalitas kerja sama antara anak usaha BUMN dengan pihak swasta untuk meningkatkan produksi, khususnya jika telah ada opini hukum dari instansi terkait dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jika kerja sama ini melibatkan anak BUMN dengan swasta dan memenuhi klausul yang sah, apakah perjanjian itu dapat dianggap legal?" tanya PH.
Nindyo menjelaskan, berdasarkan ilustrasi yang diberikan, perjanjian tersebut dapat dianggap sah selama tidak melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
"Sepanjang syarat dalam Pasal 1320 terpenuhi, maka perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sesuai Pasal 1338 Ayat 1 KUHPerdata," ujar Nindyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










