Komisi III DPR Desak Pembentukan Panja untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi Impor Gula

AKURAT.CO Komisi III DPR memberikan perhatian serius terhadap kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
Usul tersebut disampaikan Tandra saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
"Kami mengusulkan pembentukan panja ini untuk membantu pihak Kejaksaan mendalami kasus ini. Rekan kami dari PKB juga telah menyampaikan bahwa bukan hanya impor gula, tetapi juga ada isu terkait impor beras, daging, dan bawang putih," ujar Tandra dalam rapat.
Baca Juga: Dharma Pongrekun Jalin Emosional dengan Warga Jakarta Lewat Belanja Masalah
Tandra menekankan pentingnya panja ini, terutama karena Tom Lembong pernah menjadi bagian dari tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
"Masyarakat bertanya-tanya tentang kasus Tom Lembong. Kita perlu memastikan bahwa ini bukan dianggap sebagai bentuk balas dendam dari rezim saat ini," jelas Tandra.
Ia juga mengingatkan Kejaksaan Agung agar penanganan kasus ini dilakukan secara akuntabel dan transparan, guna menjaga stabilitas pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.
"Partai Golkar tidak ada kaitan dengan Saudara Tom Lembong, tetapi kami mendukung agar pemerintahan saat ini berjalan aman, tertib, dan mengutamakan penegakan hukum yang berkeadilan serta modern," tegasnya.
Tandra mendorong Kejaksaan Agung untuk menyelidiki kasus ini dengan teliti. Menurutnya, jika tidak ada bukti kuat yang mengarah pada Lembong, maka kasus ini sebaiknya diselesaikan dengan bijak.
Baca Juga: Dharma Pongrekun Kritik BLT: Penghinaan, KitaTak Dibesarkan Jadi Pengemis
"Saya minta kepada pimpinan yang saya hormati agar, jika memang bukti kasus ini tidak cukup kuat, diselesaikan dengan baik. Ini demi transparansi kepada masyarakat terkait apa yang sebenarnya terjadi," tutup Tandra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










