Polisi Kembali Tangkap Tersangka Kasus Judi Online Kementerian Komdigi di Hotel Jaksel

AKURAT.CO Polda Metro Jaya kembali mengamankan pelaku dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kali ini, pelaku yang diamankan berinisial HE, yang merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Dia menjelaskan, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, diketahui HE merupakan salah satu bandar serta pemilik website judi online Keris123.
Baca Juga: Komdigi dan OJK Perkuat Kolaborasi Berantas Judi Online
"HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan," ungkap dia.
Berdasarkan perannya tersebut, HE sempat dimasukan ke dalam DPO betdama sejumlah pihak lainnya yang terlibat dalam praktik judi online.
"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, HF, J, BS, BK, dan B," tutur dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sedangkan 8 diantaranya adalah sipil. Meski begitu, belum terungkap secara jelas terkait identitas para tersangka.
Hanya saja sudah terdapat 7 tersangka yang diamankan, diantaranya inisial AK, AJ, dan A di kantor satelit di Kota Bekasi, MN dan DM di Bandara Soekarno-Hatta, D yang merupakan istri dari DPO A, serta HE di salah satu Hotel Jakarta Selatan. Sedangkan yang masih berstatus DPO berjumlah 6 orang, diantaranya A alias M, HF, J, BS, BK, dan B.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









