Komisi III Soal Kasus Tom Lembong: Jangan Tindaklanjuti Kejahatan karena Pesanan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung diminta tidak melayani pesanan pihak-pihak tertentu dalam penanganan kasus mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/11/2024).
"Saya ingatkan Kejaksaan Agung jangan menindaklanjuti kejahatan karena ada pesanan atau dorongan dari orang luar," katanya.
Sebagai wakil rakyat, Abdullah berusaha menyuarakan aspirasi masyarakat yang menduga adanya politisasi dalam penanganan kasus Tom Lembong.
Atas dasar itu, pria yang kerap disapa Gus Abduh ini mengingatkan agar Kejagung tidak hanya berdasarkan pesanan dari pihak tertentu dalam menangani sebuah kasus.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejagung pada Rabu (13/11/2024), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, nampak terpojok.
Pasalnya, seluruh fraksi di Komisi III kompak mengkritisi Kejagung dalam memproses dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Sejumlah Anggota Komisi III menggali lebih jauh mengenai dugaan motif di balik penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, bahkan mendesak Kejagung memberikan penjelasan yang lebih rinci.
Ia menilai penanganan kasus impor gula tersebut menimbulkan dugaan adanya balas dendam politik.
"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik. Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III supaya betul-betul kita dapatkan," jelas Hinca.
Terpisah, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan bahwa peluang Tom Lembong memenangkan gugatan praperadilan tetap terbuka.
Baca Juga: Dari Balik Jeruji, Tom Lembong Sampaikan Terima Kasih dan Harapan Akan Keadilan
"Kalau hakim melihat tidak ada dua alat bukti untuk didalilkan kepada Pak Tom Lembong, artinya bisa saja gugatan praperadilan dikabulkan," ujarnya.
Sementara, pakar hukum Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan, sidang gugatan praperadilan Tom Lembong juga bisa mempertimbangkan unsur politik.
"Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









