Kejagung Periksa Empat Mantan Pejabat Kemenhub dalam Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat mantan pejabat Kementerian Perhubungan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, pada Selasa (19/11/2024).
"Saksi pertama adalah ZUL selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Saksi kedua yang diperiksa adalah AHM selaku Inspektur Jenderal Kemenhub tahun 2016–2017.
Lalu, saksi ketiga adalah LAA selaku Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Oknum BPK Terima Suap Jalur Kereta di Kemenhub
Saksi terakhir yang diperiksa adalah VM selaku Kasi Jembatan dan Bangunan Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2015–2017.
Keempat saksi dimintai keterangan dalam penyidikan atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.
Diketahui, keterlibatan tersangka Prasetyo dalam kasus ini adalah diduga melakukan pengaturan dalam proses konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Baca Juga: Kemenhub Usut Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipularang
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, tersangka Prasetyo memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan meminta untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.
Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana, atas permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Dalam pelaksanaan proyek, pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kemenhub.
Serta KPA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan pembangunan jalur KA yang tidak sesuai dokumen desain dan jalan, sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat dipakai.
Baca Juga: Kejagung Langsung Tahan Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub
Perbuatan tersangka Prasetyo menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1.157.087.853.322,00.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








