Paman Birin Kembali Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik KPK Jumat Ini

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan ulang mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, pada Jumat (22/11/2024).
Paman Birin kembali dipanggil untuk dimintai keterangan, lantaran pada pemanggilan sebelumnya pada Senin (18/11/2024), dia mangkir.
"Sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat, 22 November tahun 2024. Dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Sahbirin Noor diingatkan untuk kooperatif mendatangi Gedung KPK.
Baca Juga: Mangkir, KPK Minta Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kooperatif
Surat panggilan sudah dikirimkan penyidik agar dia menunjukkan batang hidungnya.
"Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik," kata Tessa.
Jika tidak hadir, maka penyidik bisa melakukan penjemputan paksa meski Sahbirin Noor berstatus sebagai saksi.
Apalagi jika tak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik bisa melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa," kata juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Baca Juga: Pengaruhi Hukuman, KPK Ingatkan Sahbirin Noor Jaga Sikap
KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Hanya saja, status tersangka Sahbirin Noor digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Didesak Segera Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Sahbirin Noor memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK karena tidak terima terjerat dalam kasus ini.
Meski begitu, komisi antirasuah memastikan pengusutan penerimaan yang dilakukan terhadap Sahbirin Noor tetap dilakukan.
Sebab gugatan yang dimenangkan hanya menguji formil, bukan materiil perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







