Polisi Bongkar Peredaran Sabu Sindikat Afghanistan, Dua Tersangka Diamankan

AKURAT.CO Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap, tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 379 Kg jaringan internasional Afghanistan-Jakarta. Dua tersangka berinisial MS (30) dan CR (34) turut diamankan.
"Pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 389 Kg. Jaringan internasional Afganistan-Jakarta oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/11/2024).
Karyoto menjelaskan, kedua tersangka diamankan di parkiran lapangan RW, Jalan Cengkareng Drain, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengungkapan ini, berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pendistribusian dan peredaran Narkotika di Cengkareng, Jakarta Barat yang berjarak 500 meter dari Kampung Ambon.
Baca Juga: Sindikat Narkoba Malaysia Edarkan Sabu dan Ekstasi dengan Modus Jual-Beli Mobil
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan mendapati dua orang dengan gerak gerik mencurigakan berada di mobil Daihatsu Xenia.
"Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan, kemudian kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil box yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan," ungkap dia.
Sesaat kedua tersangka menaiki mobil box, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 315 bungkus plastik berwarna putih yang berisi narkotika jenis sabu seberat 389 kilogram.
"Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut, terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan 'Afghan Sabur'. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal
dari jaringan Internasional Timur Tengah; Afghanistan - Indonesia," jelas dia.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap MS dan CR, terkuak bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang dengan inisial MKS alias BANG (DPO), untuk mengambil dan membawa mobil boks yang berisi sabu tersebut ke Sukabumi.
"Dan saat ini tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap pengendali narkotika jenis Sabu tersebut," tukas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









