Mustahil Dilenyapkan, Alexander Marwata Pastikan OTT KPK Bagian dari Penindakan
Oktaviani | 21 November 2024, 13:09 WIB

AKURAT.CO Operasi angkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi mustahil dilenyapkan.
Sebab operasi senyap itu merupakan bagian dari kegiatan penindakan.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, merespons pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang juga salah satu calon pimpinan, saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
"(OTT) dalam rangka penindakan. Di pasal 6 Undang-Undang KPK kan jelas. KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksklusi. Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Diakui Alex, OTT memang tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, yang termaktub dalam beleid itu dengan istilah tertangkap tangan.
Ia menilai hal tersebut tidak terlalu esensial.
Yang terpenting justru sistem, teknis hingga perangkat OTT itu perlu ditingkatkan lebih baik lagi.
"Jadi, saya kira enggak akan hilang juga sih. Apalagi kan perangkatnya kan juga ada. Mungkin lebih selektif bisa," kata Alex.
Johanis Tanak diketahui mendukung apresiasi dari Anggota Komisi III DPR saat mengikuti fit and proper test sebagai calon pimpinan KPK.
Ia mendapat banyak tepuk tangan setelah menyebut OTT tidak tepat.
"Walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti. Tapi berdasarkan pemahaman saya, OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat," kata Tanak saat mengikuti fit and proper test capim KPK periode 2024–2029 di Komisi III DPR, Selasa (19/11/2024).
Bahkan jika terpilih kembali, nantinya Tanak akan menghapus OTT.
"Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," katanya.
Pernyataan Tanak itu akhirnya menuai polemik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pernyataan itu merupakan cara Johanis Tanak mengambil hati anggota DPR.
"Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak lebih dari sekedar hanya untuk mengambil hati anggota DPR yang mengujinya, padahal yang disampaikannya jelas tidak berdasar dan menyesatkan," kata Peneliti ICW, Diky Anandya.
Menurut ICW, jika pernyataan Tanak hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi dalam pemberantasan korupsi, justru hal itu akan melemahkan KPK.
Atas alasan tersebut, ICW mendesak kepada anggota DPR untuk tidak memilih calon pimpinan KPK berdasarkan selera subjektif hanya kerena calon yang diuji hendak menghapus OTT.
"Sebab hal tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," ujar Diky.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








