Gugatan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

AKURAT.CO Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Dengan begitu, status tersangka pemilik nama lengkap Thomas Trikasih Lembong tersebut tetap berlaku.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tumpanuli saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
Setelah palu putusan diketok, terdengar sorakan dari pengunjung sidang.
Suasana sempat gaduh karena ada pengunjung yang tidak puas dengan keputusan Hakim Tunggal tersebut.
Di antara pengujung sidang, terdapat istri Tom Lembong yakni Ciska Wihardja.
Baca Juga: Mantan Ketua MK Harap Hakim Bersikap Independen dalam Sidang Pra Peradilan Tom Lembong
Ada juga sejumlah pendukung Tom Lembong yang mengenakan kerudung bermotif bunga sebagai seragam bersama.
Tom Lembong mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada 5 November 2024, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Hakim Tumpanuli menjelaskan sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan penolakan gugatan praperadilan Tom Lembong.
Salah satunya, Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik Kejagung telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Surat perintah penahanan telah diberitahukan kepada tersangka dan keluarganya. Sehingga, secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon," ujar Hakim.
Menurut Hakim, penilaian kubu Tom Lembong bahwa penahanan tidak sah merupakan hal yang tidak berdasar.
Baca Juga: Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula Prematur
Kejagung dianggap telah membuktikan dugaan kasus pidana yang dilakukan Tom Lembong sesuai kecukupan alat bukti.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dipermasalahkan pemohon yang menyatakan SPDP diberikan lebih dari tujuh hari. Berdasarkan bukti, pemberitahuan SPDP masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari tujuh hari," jelas Hakim.
Pertimbangan berikutnya terkait kerugian negara. Di mana, kubu Tom Lembong menyebutkan tidak ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, Hakim menganggap penghitungan kerugian negara bisa dilakukan tidak hanya dari BPK, tapi juga oleh lembaga serupa yang bisa melakukan penghitungan.
"Dalam penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bukti permulaan terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara (dari lembaga tertentu). Cukup mengatakan adanya kerugian negara yang nyata terjadi yang dapat dihitung," tutur Hakim.
Bahkan, menurut Hakim, penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau yang serupa hingga ahli, semata-mata hanya menjadi dasar pembuktian dalam persidangan pokoknya.
Baca Juga: Komisi III Soal Kasus Tom Lembong: Jangan Tindaklanjuti Kejahatan karena Pesanan
Sebab, di persidangan itu bakal diuji jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








