Akurat
Pemprov Sumsel

Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Tahapan Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka Sudah Sesuai KUHAP

Mukodah | 27 November 2024, 16:00 WIB
Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Tahapan Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka Sudah Sesuai KUHAP

AKURAT.CO Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Tom Lembong tetap sah dan melanjutkan proses penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan nanti.

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim membacakan amar putusan di PN Jaksel pada Selasa (26/11/2024).

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan tahapan proses hukum yang dimulai dari penyelidikan hingga ekpose atau gelar perkara untuk dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dalam dugaan korupsi impor gula.

"Proses yang kita lakukan mulai dari penyelidikan, kemudian pembuatan laporan hasil kegiatan, ekspos, penerbitan sprindik umum, penelitian alat bukti kembali. Kemudian baru ada penetapan tersangka," jelas Sutikno, dikutip Rabu (27/11/2024).

Ia mengatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sudah sesuai prosedur berdasarkan aturan hukum acara pidana (KUHAP).

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Oleh karenanya, Kejagung yakin bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong akan ditolak.

"Kita sudah lakukan semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sudah sesuai dengan SOP Kejaksaan. Maka dari itu, sejak awal kami sebenarnya yakin sekali praperadilan yang diajukan pasti akan ditolak," ujar Sutikno.

"Karena apa? Karena mekanisme tahapan tata hukum acara sudah kita lampaui semuanya dari penyelidikan hingga penyidikan," sambungnya.

Sementara, terkait materi pokok perkara yang didalilkan oleh Tom Lembong di praperadilan akan diuji dan dibuktikan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pasalnya, salah satu yang dipermasalahkan kubu Tom Lembong terkait kerugian negara dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta alat bukti yang lain.

"Terkait masalah pokok perkara, nanti kita buktikan sama-sama di persidangan," kata Sutikno.

Baca Juga: Hamdan Zoelva Kecam Dugaan Keterangan Palsu Ahli JPU dalam Kasus Tom Lembong

Kendati demikian, ia memastikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

Karena seluruh tahapan dan fakta hukum berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang dimiliki penyidik Jampidsus Kejagung.

"Seolah-olah kami ini kayak mengkriminalkan. Tapi tahapan-tahapan kita lakukan dan fakta-fakta itu diterangkan semuanya bukan oleh kita, tetapi oleh alat bukti dan bukti yang ada," tuturnya.

Setelah sidang praperadilan, Sutikno meminta kepada publik untuk menghormati proses penyidikan yang masih berjalan.
Dan akan dibuktikan semuanya di persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kita hormati bersama-sama proses tahapan penyidikan berjalan. Nanti di persidangan kita sama-sama menyiapkan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara," tegasnya.

Hakim Tunggal PN Jaksel membacakan pertimbangan yang menjadi alasan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

Baca Juga: DPR Minta Kejagung Transparan dalam Kasus Tom Lembong

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa status tersangka terhadap Tom Lembong sudah sah dan sesuai dengan KUHAP.

Kemudian, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan gelar perkara atau ekspose setelah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan prosesnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dan menaikan status terhadap Tom Lembong dari saksi menjadi tersangka.

Untuk memperoleh dua alat bukti, penyidik Jampidsus telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta alat bukti berupa surat dan bukti elektronik.

"Termohon sejak diterbitkannya penyidikan telah ditemukan bukti keterangan saksi 29 orang dan ahli tiga orang. Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan dan bukti petunjuk berupa hard disk dan beberapa handphone," jelas Hakim Tumpanuli.

Selain itu, soal kualitas alat bukti yang dipermasalahkan oleh Tom Lembong dan kuasa hukumnya tersebut ditolak oleh Hakim karena sidang praperadilan tidak berwenang menguji alat bukti yang dimiliki Kejagung.

Baca Juga: Dukungan untuk Tom Lembong Terus Mengalir

Sebab hal tersebut sudah masuk materi pokok perkara yang akan di uji di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim juga menyatakan dalam pertimbangannya bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya itu, Hakim menolak keberatan yang disampaikan kuasa hukum Tom Lembong yang mempermasalahkan terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula berdasarkan audit BPKP.

Sebab, perhitungan final kerugian negara harus dibuktikan dalam sidang pembuktian pokok perkara di pengadilan tingkat pertama.

"Tidak ada diharuskan adanya perhitungan kerugian negara terlebih dahulu yang final oleh lembaga negara tertentu," ucap Hakim Tumpanuli.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK