Akurat
Pemprov Sumsel

Risnandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran Pemkot Pekanbaru

Rizky Dewantara | 4 Desember 2024, 06:01 WIB
Risnandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran Pemkot Pekanbaru

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antara, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pekanbaru, Gantikan Risnandar yang Terjaring OTT

Ketiganya diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin malam. Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.