Akurat
Pemprov Sumsel

Komnas HAM Bakal Pelajari Laporan Istri Tom Lembong Soal Dugaan Kesewenang-wenangan Kejagung

Eko Krisyanto | 7 Desember 2024, 07:35 WIB
Komnas HAM Bakal Pelajari Laporan Istri Tom Lembong Soal Dugaan Kesewenang-wenangan Kejagung

AKURAT.CO Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima aduan dari pihak keluarga Tom Lembong, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari aduan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Kami tentu harus mempelajari kasus ini karena kami baru menerima permohonan audiensi dua hari yang lalu, jadi belum semua informasi kami pelajari, termasuk regulasi terkait impor gula dan sebagainya. Ini semua perlu dipelajari lebih lanjut. Setelah itu, sesuai dengan ketentuan di Perkom layanan pengaduan, kami akan menangani aduan ini dan melakukan tindak lanjut dalam waktu tujuh hari kerja," kata Hari, pada Jumat (6/12/2024).

Dia menambahkan, Komnas HAM akan menganalisis bukti-bukti yang telah disampaikan oleh keluarga Thomas Lembong. Setelah ada analisis dan kelengkapan bukti yang cukup dari keluarga, Komnas HAM akan mengambil langkah lebih lanjut.

Baca Juga: Ada Dugaan Kesewenang-wenangan, Istri Tom Lembong Laporkan Kejagung ke Komnas HAM

Dalam permohonan yang diajukan, pihak keluarga Lembong mengungkapkan keluhan terkait proses hukum yang mereka anggap penuh dengan tindakan kesewenangan dan diskriminasi.

Menurut keluarga, Tom Lembong telah diperiksa empat kali, dengan pemeriksaan terakhir pada tanggal 29 Oktober. Namun, keluarga mengungkapkan bahwa tidak ada pemberitahuan terkait surat perintah penyidikan (Sprindik) atau surat perintah penahanan (Sprinhan).

Baru setelahnya, Tom Lembong secara tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, yang menurut mereka adalah tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang benar.

"Permohonannya terkait tindak kesewenang-wenangan dan diskriminasi yang diterima oleh Pak Tom Lembong dalam proses pemeriksaan. Keluarga menyatakan bahwa setelah pemeriksaan terakhir pada 29 Oktober, tidak ada pemberitahuan resmi terkait statusnya sebagai tersangka dan penahanan. Mereka berkesimpulan ini adalah sebuah tindakan kesewenang-wenangan yang menghalangi akses keadilan," jelasnya.

Keluarga meminta, agar Komnas HAM dapat melakukan pengawasan serta pemantauan lebih lanjut terhadap kasus ini. Untuk itu, Komnas HAM akan mempertimbangkan permintaan tersebut dan memikirkan langkah yang tepat dalam menanggapi kasus ini.

"Masalah pengawasan, ada permintaan dari keluarga agar Komnas HAM melakukan pemantauan terkait kasus ini. Tentu, ini akan kita pikirkan bersama di subkomisi penegakan hukum. Biasanya, dalam penanganan kasus seperti ini, akan ada kebiasaan untuk 'bedah kasus' yang akan dihadiri oleh tiga komisioner dan pimpinan Komnas HAM, yang nantinya akan memutuskan bagaimana langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemberian amicus curiae," tutup Hari.

Wandha Chintya Nurulita

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.