Diduga Langgar HAM, Aktivitas Tambang Batubara di Musi Banyuasin Diminta Dihentikan

AKURAT.CO Aktivitas pertambangan batubara, PT GPU, di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, harus dihentikan. Sebab, diduga ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang dilakukan PT GPU dalam menguasai lahan pertambangan.
Kuasa hukum PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Haris Azhar, menjelaskan dari temuan di lapangan, ada brutalitas yang dilakukan pihak perusahaan dengan cara mengkriminalisasi karyawan PT SKB dan direktur utama (dirut) PT SKB, H. Halim Ali.
"Ada juga penggunaan fasilitas negara dalam sengketa bisnis antar perusahaan," kata Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Sengketa lahan pertambangan di Musi Banyuasin, Sumsel, sudah berlangsung sejak tahun 2012. Konflik ini melibatkan dua perusahaan, yakni PT GPU dan PT SKB.
Dari hasil peninjauan lapangan oleh Pemkab Musi Banyuasin, ditemukan bahwa PT GPU melakukan operasi pertambangan batubara seluas 1.630 hektare di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin.
Baca Juga: Tanggapi Rencana Prabowo Kurangi Penggunaan Batu Bara di 2040, Pengamat : Ini Upaya Positif
Operasi tersebut, bermasalah karena dilakukan di atas lahan hak guna usaha (HGU) PT SKB seluas 3.859 hektare. Izin usaha pertambangan PT GPU pun tidak dikeluarkan Bupati Banyuasin, melainkan Bupati Musi Rawas.
Sengkarut konflik lahan pertambangan itu kian pelik lantaran terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara.
Permendagri itu merupakan turunan UU No. 16/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Sumsel. "Jadi PT GPU memanfaatkan peraturan itu untuk menduduki beberapa bagian wilayah di Banyuasin," ujar Haris.
Haris menyoal aktivitas pertambangan yang terus dilakukan PT GPU kendati HGU milik PT SKB dinyatakan sah dan berlaku oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan Nomor/182/B/2024.
"Jadi ada praktik (pertambangan) yang sangat ceroboh, karena (PT GPU) tidak memperdulikan esensi praktik eknomi dan sosial di wilayah baru tersebut," kata dia.
Haris pun meminta Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau segera membebaskan karyawan PT SKB, Djoko dan Bagio, sebagai implikasi putusan terkait HGU PT SKB. "Kami juga meminta Kementerian LH dan Komnas HAM agar memeriksa dugaan-dugaan temuan atau pelanggaran yang terjadi," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








