KPK Tepis Tudingan Politisasi dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini jawabannya murni penegakan hukum," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ia juga menepis tudingan penetapan tersangka terhadap Hasto sebagai upaya mengganggu Kongres PDIP yang akan dilaksanakan tahun 2025.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
"Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu. Selama ini ya kami pimpinan sama sekali tidak ada informasi, masukan dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam," jelas Ketua KPK.
Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto berdasarkan proses gelar perkara yang dihadiri seluruh pimpinan dan deputi KPK.
"Sehingga, menurut saya, keputusannya diambil secara akurat. Dan itulah yang menjadi sprindik tersebut," ujar Ketua KPK.
Baca Juga: KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam Hape dan Kabur
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
Hasto disebut mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang diserahkan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019. Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," terang Ketua KPK.
Baca Juga: Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Megawati Disarankan Tak Perlu Beri Perlindungan
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon Anggota DPR periode 2019-2024 di KPU.
Harun Masiku dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang kini menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.
Baca Juga: Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Tidak Terkait Kepemimpinan Baru KPK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









